Sejumlah Tokoh Ditangkap

Rekan-rekan Lainnya Dibebaskan, Sri Bintang Pamungkas Tetap Ditahan. Ini Sebabnya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sri Bintang Pamungkas juga ditahan di Polda Metro Jaya, terhitung mulai Sabtu (3/12/2016).

Teribunnews
Sri Bintang Pamungkas 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis gaek Si Bintang Pamungkas tak seberuntung tujuh orang lainnya yang ditangkap dan dituduh terlibat perencanaan makar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sri Bintang Pamungkas juga ditahan di Polda Metro Jaya, terhitung mulai Sabtu (3/12/2016).

"Sri Bintang Pamungkas dan dua tersangka lain, kakak beradik, Jamran serta Rizal ditahan di Polda Metro," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Sabtu.

Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena melakukan penghasutan melalui media sosial Youtube.

Selain pasal mengenai makar di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Sri Bintang Pamungkas juga dikenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedang Jamran dan Rizal terkait ujaran kebencian di media sosial serta dugaan makar.

Menurut Boy, Jamran dan Rizal sejak minggu keempat November 2016 teridentifikasi mengunggah ujaran kebencian yang bisa menimbulkan kemarahan publik hingga antipati pada pihak tertentu dan pemerintah.

Sedangkan tujuh orang lain yaitu musisi Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Meyjen Purn Kivlan Zen, Brigjen Purn Adityawarwan Thaha, Eko, Firza Huzein, dan Alvin Indra Alfaris, dipulangkan pada Sabtu dini hari.

Sehari sebelumnya mereka terjaring operasi penangkapan di lokasi berbeda.

Boy Rafli Amar menambahkan meskipun tujuh orang itu tidak ditahan namun proses hukum terhadap mereka jalan terus.

"Barang bukti seperti tulisan tangan dan percakapan mereka yang sudah kami monitoring jauh-jauh hari, itu merupakan bukti pemufakatan jahat meski baru rencana," terang Boy.

Ia membocorkan beberapa rencana pemufakatan jahat mereka, antara lain membelokkan massa aksi damai 2 Desember (212) dari lapangan Monas ke gedung DPR.

Setelah itu massa diajak menduduki gedung DPR, selanjutya melakukan pemaksaan agar MPR melakukan sidang istimewa untuk mengganti pemerintahan.

"Kami tidak tunggu sampai makar terjadi, begitu terdeteksi ada niat, kami langsung tindak," tambah Boy.

Langkah tersebut sekaligus membuktikan kebenaran pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada jauh hari sebelumnya yang menyebut aksi massa pada 25 November bakal berujung penggulingan pemerintahan.

Namun, pada 25 November 2016, tidak ada satupun elemen massa yang melakukan aksi unjuk rasa. Barulah pada 2 Desember 2016, terjadi aksi damai 212.. Sebelum aksi berlangsung di Silang Monas, tujuh tersangka upaya makar ditangkap.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved