Heboh Klakson Bus

Terungkap! "Om Telolet Om" Bermula di Surabaya Enam Tahun Lalu. Ini Sejarahnya!

Fenomena "Om Telolet Om" ternyata sudah ada sejak enam tahun lalu. Bermula di Surabaya, kehebohan menjalar ke Yogyakarta dan medsons menduniakan

Kompas.com/David Oliver Purba
Sebuah bus "Telolet" melintas di jalan S Parman, Jakarta Barat. Suara klakson yang unik menjadi buruan anak belasan tahun yang rela menunggu hingga berjam-jam 

Fakta dari suara klakson bus yang berbunyi Telolet tersebut sebenarnya sudah ada sejak enam tahun yang lalu. Lalu pertama kali ada di Jawa Timur dan diikuti beberapa daerah di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Para pemburu telolet yang kebanyakan anak-anak remaja selalu mengacungkan jempolnya sembari berkata 'Om Telolet Om', dengan harapan pengemudi bis mau membunyikan klakson teloletnya.

Fakta selanjutnya, lomba klakson telolet pernah dilombakan di Sun City Mall, Madiun, Jawa Timur. Pemburu klakson telolet bahkan nekat masuk ke jalan tol, seperti yang pernah terjadi di jalan tol Gayamsari, Semarang.

Fakta yang terakhir, pemburu klakson dilarang menyalakan flash kamera, agar tidak mengganggu pengemudi bis yang sedang melaju.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengkaji rencana pelarangan penggunanaan klakson “telolet” untuk perusahaan-perusahaan otobus.

Budi akan mengimbau para pemilik PO tidak menggunakan klakson yang mengeluarkan bunyi mirip “telolet” tersebut.  “Akan kami kaji larangannya,” kata Budi di kantornya, kemarin.

Menurut Budi, fenomena penggunaan klakson “telolet” dan menyebarnya viral “Om, telolet, Om” di internet memang menyenangkan buat masyarakat. Tapi penggunaan klakson “telolet” dan aksi “Om telolet Om” dinilai membahayakan buat masyarakat.

“Kami mengimbau operator bus jangan membuat itu sebagai pertunjukan baru yang mencelakakan masyarakat,” ujar Budi.

Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro angkat bicara mengenai fenomena 'Om Telolet Om' di masyarakat. Mereka meminta sopir bus membunyikan klakson yang berbunyi 'telolet'.

"Kita memohon kepada Polda agar memasang spanduk larangan terhadap anak-anak karena itu membahayakan keselamatan," kata Nizar.

Nizar mengingatkan membunyikan klakson dengan menyalahi peraturan perundang-undangan sangat membahayakan di jalan raya.

"Karena sesuai undang-undang 22 tahun 2009 klakson bus, mobil, motor dibunyikan hanya untuk peringatan," kata Politikus Gerindra itu.

Mengenai fenomena tersebut di masyarakat, Nizar menyarankan klakson tidak menyalahi aturan dan membahayakan keselamatan bagi anak muda.

"Dan itu kebiasaan buruk yang tidak usah ditiru. Kita memohon kepada polda agar memasang spanduk larangan terhadap anak-anak karena membahayakan keselamatan karena mengganggu," kata Nizar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved