Penjual Bakso Cabuli Pelajar 16 Tahun di Hotel Lalu Ditinggal di Terminal. Ini Akibatnya

Pada Rabu (25/1/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, korban ditinggal pelaku di sekitar Terminal Seloaji, Ponorogo

Editor: Mairi Nandarson
Istimewa
ilustrasi 

"Kamis (26/1/2017) kemarin pagi, empat petugas unit Reskrim Polsek Somoroto menangkap pelaku di rumahnya," kata Sudarmanto.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga dikenakan pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved