Sejumlah Tokoh Ditangkap
Geledah Rumah Firza Husein, Ini Benda-benda Pribadi yang Dibawa Polisi
Barang itu disita sebagai barang bukti yang berkaitan dengan foto, video, dan percakapan berunsur pornografi, yang tersebar di sosial media.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita barang pribadi Firza Husein, yang berkaitan dengan video berunsur pornografi.
Barang-barang yang disita polisi, yakni seprai dan televisi.
Barang itu disita sebagai barang bukti yang berkaitan dengan foto, video, dan percakapan berunsur pornografi, yang tersebar di sosial media.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, barang-barang bukti itu, diperlukan untuk melakukan penyelidikan.
"Ada beberapa foto di situ yah yang akan kita gunakan nanti untuk melihat apakah konten yang ada itu sesuai dengan fakta," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Penyidik akan menyesuaikan, barang-barang yang berada dalam konten video berunsur pornografi, sesuai atau tidak dengan barang-barang pribadi yang dimiliki Firza.
Diketahui, ada satu gambar yang menunjukan wanita diduga Firza tengah di atas kasus, dengan sebuah televisi di belakangnya.
"Kita akan melihat di situ. Kita akan menyesuaikan. Nanti penyidik akan menilai fakta-fakta dengan konten itu, apakah ada kesesuaian atau tidak," ucap Argo.
Polisi meningkatkan status kasus penyebaran video, percakapan seks dan foto-foto vulgar, yang menyeret nama Rizieq dan Firza dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Argo mengatakan sejak kemarin malam penyidik telah meningkatkan status kasus tersebut.
"Penyidikan ya, sudah," tegas Argo.
Pihak kepolisian menemukan adanya penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi itu, sejak Minggu (29/1/2017).
Ditemukan lebih dari satu akun yang menyebarkan video tersebut.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE .
"Kita kenakan UU pornografi, menyebarkan suatu gamba atau ketelanjangan atau yang bersifat telanjang itu bisa dikenakan pornografi ini," ucap Argo.
