Bachtiar Nasir Akui Tampung Rp 3 Miliar untuk Donasi Aksi Bela Islam

"Saya di yayasan itu bukan pengawas, bukan pembina, bukan pendiri juga. Jadi tidak ada yang namanya unsur pencucian uang," kata Bachtiar.

Tribunnews.com
Bachtiar Nasir 

Namun, ia enggan mengungkapnya dulu. Salah satu data yang diterima, yakni terkait transaksi dan aliran dana mencurigakan.

"Banyak data dari macam-macam. Dari PPATK juga ada," kata Agung.

Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil kembali Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang sumbangan Aksi 411 dan 212 di yayasan 'Keadilan untuk Semua' Senin, 13 Februari 2017 mendatang.

Penasihat hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, menilai tidak ada alasan polisi untuk mengusut dana yayasan tersebut.

Sebab, sejauh ini tidak diketahui tindak pidana pokok atau awal yang menjadi dasar polisi untuk mengusut dugaan pidana pencucian uang dana yayasan Keadilan untuk Semua.

"Perkara pokoKnya mana, siapa tersangkanya?" ucap Kapitra.

Menurutnya, sekalipun polisi mempunyai bukti pidana pokok adanya penyimpangan atau pengalihan dana yayasan ke pihak pendiri, pengurus, pembina atau pengawas yayasan maka Bachtiar Nasir tidak melakukan pelanggaran apapun.

Sebab, Bachtiar tidak menduduki posisi-posisi di yayasan tersebut.

Dengan begitu, Bachtiar Nasir tidak bisa diproses secara hukum.

Selain itu, lanjut Kapitra, dana yang terkumpul di yayasan itu berasal dari sumbangan umat alias bukan uang negara.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved