Presiden Jokowi Digugat ke PTUN Karena Biarkan Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur
Tim ACTA telah mendaftarkan gugatan ke PTUN DKI Jakarta di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat pemerintahan Jokowi-JK, khususnya Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan diajukan menyusul masih aktifnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang berstatus terdakwa.
Tim ACTA telah mendaftarkan gugatan ke PTUN DKI Jakarta di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).
Gugatan PTUN ini didaftarkan Pembina ACTA sekaligus Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman, didampingi Wakil Sekjen ACTA Yustian Dewi Widiastuti.
Gugatan terdaftar dengan nomor registrasi, No 36/G/2017/PTUN.
Dalam petitum atau permohonan utama gugatan, ACTA meminta majelis hakim memutuskan mewajibkan tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Tergugat presiden, penggugat Habiburokhman," kata Yustian di sela pendampingan pemeriksan Sekretaris FPI DPD DKI Jakarta, di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Senin (13/2/2017) siang.
Menurut Yustian, gugatan dilakukan karena Ahok kembali menjabat sebagai gubernur dan berkantor di Balai Kota pasca-cuti kampanye sejak 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
Padahal, saat ini Ahok berstatus terdakwa dan menjalani persidangan kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurutnya, dasar hukum gugatan PTUN ini mengacu pada Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut mengatur bahwa, kepala daerah yang menjadi terdakwa HARUS diberhentikan sementara.
Selain itu, gugatan juga megacu pada Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurut Yustian, ada dua alasan atau dalih yang membuat ACTA mengajukan gugatan ini.
Pertama, Ahok tetap dinyatakan sebagai terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a meskipun dakwaan perkaranya bersifat alternatif sehingga bisa diberhentikan sementara.
