Presiden Jokowi Digugat ke PTUN Karena Biarkan Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur

Tim ACTA telah mendaftarkan gugatan ke PTUN DKI Jakarta di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

tribunnews.com
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Salah satu rujukan atau yurisprudensinya adalah pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan dua pasal dengan ancaman pidana penjara `lebih dari' dan `kurang dari' lima tahun.

Ahmad Wazir didakwa Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya 12 tahun dan Pasal 127 UU yang sama yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.

"Dalam kasus itu Mendagri memberhentikan sementara, bahkan sejak Ahmad Wazir masih tersangka," ujar Yustian.

Dalih kedua, bahwa frasa "...tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun" yang ada pada Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Haruslah dipahami bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah yang ancman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.

Maksud frasa tersebut dapat mudah diketahui jika mengacu pada risalah pembahasan pasal tersebut.

"Bahwa kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan yang ancaman pidana penjaranya lima tahun atau lebih maka akan diberhentikan sementara," ujar Yustian.

Yustian optimistis pihaknya memenangkan gugatan ini kendati Mendagri Tjahjo Kumolo mempunyai alasan tafsir hukum sendiri bahwa Ahok belum mendapatkan tuntutan hukuman dari jaksa di persidangannya.

"Makanya nanti diuji di pengadilan. Karena yang berhak melakukan penjurian atau penafsiran itu hakim, bukan siapa-siapa," kata dia.

Selain digugat ke PTUN, saat ini sejumlah anggota DPR RI di Senayan juga sedang mendorong pengajuan hak angket ke pemerintahan Jokowi-JK atas kembali aktifnya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang sudah berstatus terdakwa.

"Biar berjalan masing-masing. Yang jelas, kami pasti banding kalau gugatan PTUN ditolak. Kalau banding ditolak, kami kasasi dan selanjutnya sampai kami akan PK (Peninjauan Kembali)," ucapnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved