Berharap Memperbesar Warung untuk Hidupi Tiga Anak Piatu, Karmelia Justru Masuk Sel
Saat diperiksa petugas keamanan bandara (aviaton security) wanita tentang bungkusan di balik celananya, Karmelia sempat berdalih itu pembalut wanita
Laporan Efendi Wardoyo
BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM - Menangis sambil terduduk lesu. Hanya itu yang bisa dilakukan Karmelia saat duduk menjadi pesakitan Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/3/2017).
Dalam sidang perdana kasus narkotika itu, jaksa penuntut umum mendakwa wanita ini dengan Pasal 112 Ayat (2)UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam dakwaan, Kamelia mengatakan, dirinya disuruh oleh orang yang dikenalnya lewat media sosial bernama Iwan pada bulan November 2016 lalu.
Baca: Tertangkap di Hang Nadim, Kamelia Sembunyikan 2.000 Butir Ekstasi dan Sabu di Tubuhnya Bagian Ini
Iwan ini menawarkan pekerjaan mengantar barang kepada Karmelia.
Awalnya dia tidak mau.
Tapi selang beberapa hari, ada seorang wanita menelepon, mengaku sahabat Iwan.
Dia kembali menawari tersangka untuk mengantarkan barang dengan upah Rp 10 juta.
Terdakwa yang mempunyai usaha warung manisan warisan almarhum kakaknya itu pun tergiur dengan tawaran menarik itu.
Baca: NEKAT. Wanita Ini Sembunyikan Narkoba di Belahan Dada Sebelum Masuk Bandara Hang Nadim
Ia berharap, setelah barang itu diantar, dirinya bisa memperbesar usaha warungnya di Bengkong.
Almarhum kakaknya mempunyai tiga anak yang saat ini menjadi tanggung jawabnya.
Setelah menyanggupi tawaran itu, Karmelia langsung mendapat transfer uang Rp 2 juta, Minggu (1/1/2017), untuk ongkos ke Balikpapan.
Lalu, keesokan harinya, sekitar pukul 16.30 WIB, ia sudah berada di Bandara Hang Nadim untuk membawamya ke Balikpapan.