Polemik Labuh Jangkar

Tim Khusus Menko Maritim Untuk Kaji Kelola Labuh Jangkar Akan Berkumpul di Tanjungpinang

Kabid Kepelabuhan pada Dishub Kepri, Aziz Kasim Djou mengatakan rujukan pembahasan tim bersumber pada peraturan perundang-undangan yang ada

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
HUMAS PEMPROV KEPRI
Gubernur Kepri H Nurdin Basirun (kiri) rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menkeu Sri Mulyani 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Tim khusus bentukan Menko Maritim yang mengkaji pengelolaan labuh jangkar akan berkumpul di Tanjungpinang, Kamis (29/3/2017) pagi ini.

Mereka bakal membahas soal siapa yang mengelola jasa labuh jangkar pada titik lokasi tertentu.

Kabid Kepelabuhan pada Dishub Kepri, Aziz Kasim Djou mengatakan rujukan pembahasan tim bersumber pada peraturan perundang-undangan yang ada.

"Besok (hari ini_red) kami akan membentang aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan sama-sama membahas siapa yang mengelola jasa labuh jangkar pada lokasi tertentu," ungkap Aziz kepada Tribun, Rabu (29/3/2017) sore.

Aziz menjelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa wilayah pengelolaan ruang laut dari bibir pantai sampai 12 mil adalah kewengan pemerintah provinsi.

Memang sampai saat ini belum ada satupun PP yang mengatur hal-hal teknis mengenai pengelolaan ruang laut tersebut.

"Namun, di dalam UU itu dikatakan bahwa jika setelah dua tahun, belum ada PP yang mengatur hal-hal teknisnya maka pelaksanaannya didasarkan pada UU tersebut. Berdasarkan bunyi UU itu maka Pemprov Kepri seharusnya mengelola ruang laut, termasuk labuh jangkar itu," kata Aziz.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved