TOPIK
Polemik Labuh Jangkar
-
Pembahasan tersebut berlangsung alot di Kantor Dishub Kepri, jalan RH Fisabillah Tanjungpinang, Senin (3/4/2017) sore
-
Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) menyebutkan hanya ada empat lokasi labuh jangkar yang masuk dalam peta TNI AL
-
Ridwan terlihat sempat berdiskusi dengan Nitta Rosalin, Kasubid Wilayah Persisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri RI
-
Penyebabnya, prosedurnya berbelit-belit, terdapat ketidakpastian hukum dan muncul ego sektoral setiap instansi yang berwenang di laut
-
Asroni memastikan BP Batam juga bekerja berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
-
Upah pungutan itu pun sama sekali tidak diserahkan kepada provinsi Kepri sebagai pemilik wilayah di bawah 12 mil untuk dinikmati masyarakatnya
-
Hasil kerja tim khusus ini akan disampaikan kepada para menteri untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan
-
Mereka juga justru ingin sesegera mungkin berurusan dengan Pemprov Kepri sebagai pengelola baru jasa labuh jangkar
-
Kabid Kepelabuhan pada Dishub Kepri, Aziz Kasim Djou mengatakan rujukan pembahasan tim bersumber pada peraturan perundang-undangan yang ada
-
Namun Dishub Kepri tidak tahu berapa jumlah retribusi yang dipungut dari jasa labuh jangkar selama beberapa tahun terakhir
-
Kepala Dishub Kepri Jamhur Ismail mengatakan badan-badan usaha ini mengelola jasa labuh jangkar di ruang laut Batam, Bintan dan Karimun