Polemik Labuh Jangkar
BP Batam: Silahkan Kelola yang Jadi Kewenangan Pemprov, Tapi Sedikit Ada Masalah di Selatan Batam
Asroni memastikan BP Batam juga bekerja berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kepala KSOP Tanjung Uban, Letkol Marinir Gunawan mengaku tidak berwenang memberikan pernyataan mewakili Kemenhub RI terkait dana labur jangkar selama ini.
Ia hanya mengatakan, sekadar membagikan pengalaman seputar pemungutan jasa labuh jangkar selama ini.
“Kami tidak memungut. Semuanya diatur pusat. Pembayarannya langsung disalurkan operator ke Kemenhub melalui bank dan kami hanya menerima notanya saja. Kalau butuh belanja modal, kami harus ajukan ke pusat,” kata Gunawan.
Selain kepada Gunawan, Ridwan juga memberikan kesempatan kepada staf ahli kepala BP Batam, Asroni Harahap untuk menanggapi terkait pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kepri soal labuh jangkar.
Asroni memastikan BP Batam juga bekerja berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Kami sudah sepakat bahwa kami kelola ini berdasarkan perintah UU. Di sana disebutkan ada sektor maritim. Nah, itulah yang kami tekankan,” kata Asroni.
Staf ahli kepala BP Batam ini mempersilahkan Pemprov Kepri mengelola wilayah labuh jangkar yang menjadi kewenangannya.
Namun, dia mengingatkan bahwa ada sedikit permasalahan di satu wilayah labuh jangkar, persisnya sebelah barat daya atau selatan pulau Batam.
“Kami minta agar perlu ada harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan para petinggi untuk wilayah ini. Sebab, itu menyangkut perintah UU,” kata Asroni.(*)