Polemik Labuh Jangkar
Dishub Kepri: Biarkan Kami Kelola Hak Kami, yang Jadi Hak Pusat Silahkan Ambil
Upah pungutan itu pun sama sekali tidak diserahkan kepada provinsi Kepri sebagai pemilik wilayah di bawah 12 mil untuk dinikmati masyarakatnya
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Jamhur Ismail mengatakan, pemerintah provinsi akan mengambil alih pengelolaan labuh jangkar.
Sikap ini diambil, setelah melihat tumpang tindihnya pengelolaan jasa labuh jangkar di perairan Kepri selama ini.
“Tidak ada satu ayat pun dari peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa Kemenhub memungut jasa labuh jangkar. Di lapangan, KSOP justru memungutnya,” ucap Jamhur saat rapat koordinasi di Lantai 4 Kantor Gubernur Kepri, di Pulau Dompak Tanjungpinang, Kamis (30/3/2017).
Upah pungutan itu pun sama sekali tidak diserahkan kepada provinsi Kepri sebagai pemilik wilayah di bawah 12 mil untuk dinikmati masyarakatnya.
Kondisi inilah yang membuat Jamhur kian menggebu-gebu mendesak Kemenhub RI membiarkan ruang laut Kepri itu dikelola pemerintah daerah.
“Itulah keluh kesah anak daerah di sini. Kami hanya minta kelola ruang laut kami di bawah 12 mil.
Ini halaman rumah kami. Yang jadi hak pusat, silahkan ambil. Biarkan kami kelola hak kami. Saya kira kita tidak perlu diskusi lagi,” ucap Jamhur.
Jamhur juga menfkritisi BP Batam yang selama ini menerima hasil pungutan labuh jangkar.
Dia mempertanyakan, mengapa BP Batam masih mengambil ruang laut yang seturut UU Nomor 23 Tahun 2014, sudah jelas dikelolah pemerintah provinsi.
“Apakah karena selama ini kami anak Melayu diam atau kami bodoh? Kini kami sudah bangkit.
Silahkan bapak kelola wilayah yang sudah dikotak-kotak itu. Tetapi wilayah kami, biarkan kami kelola untuk kesejahteraan kami. Itu tidak banyak. Tetapi ketika kami hitung, itu bisa mencapai Rp 6 triliun per tahun,” ujar Jamhur.(*)