Polemik Labuh Jangkar
TERUNGKAP! Pengelola Labuh Jangkar Ternyata Sudah Lama Mengeluh Soal Tarif yang Tinggi
Mereka juga justru ingin sesegera mungkin berurusan dengan Pemprov Kepri sebagai pengelola baru jasa labuh jangkar
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
Lisa menjelaskan, selama ini, tarif untuk laid up di perairan Kepri masih lebih tinggi dibandingkan dengan tarif di Singapura, Malaysia dan Vietnam.
Namun, BP Batam masih juga menaikkan tarifnya sebesar 538 persen dari tarif sebelumnya, melalui Perka Nomor 14 Tahun 2017.
”Dengan itu, pengusaha kapal yang selama ini misalnya membayar 3 dollar Amerika, akhirnya membayar 23 dollar Amerika,” kata Lisa.
Keluhan-keluhan para pengusaha ini langsung ditanggapi oleh staf ahli kepala BP Batam, Asroni Harahap.
Dia mengatakan, kebijakan yang diambil BP Batam selalu berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih dari itu, keputusan menaikkan tarif tersebut bukan ditetapkan BP Batam melainkan Menteri Keuangan RI berdasarkan rekomendasi Kementerian Perhubungan RI.
”Dari dulu keluhannya itu saja. Hanya perusahaan ini sajalah yang mengeluh; perusahaan yang lain tidak mempersoalkannya. Lagi pula, perusahaan itu mendasarkan penghitungannya pada tarif di 2009. Tarif itu sudah direvisi pada 2012 dan sekarang 2017,” jelas staf ahli kepala BP Batam tersebut.(*)