Polemik Labuh Jangkar

TERUNGKAP! Pengelola Labuh Jangkar Ternyata Sudah Lama Mengeluh Soal Tarif yang Tinggi

Mereka juga justru ingin sesegera mungkin berurusan dengan Pemprov Kepri sebagai pengelola baru jasa labuh jangkar

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/THOM LIMAHEKIN
Direktur PT Bias Delta Pratama, Lisa, pengelola Laid Up di wilayah Galang, Batam 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Pihak perusahaan pengelola labuh jangkar secara terbuka mengeluhkan kebijakan BP Batam dalam hal pemungutan jasa labuh selama ini.

Tidak hanya sebatas mengeluh, mereka juga justru ingin sesegera mungkin berurusan dengan Pemprov Kepri sebagai pengelola baru jasa labuh jangkar di perairan Kepri.

“Kami minta ada dead line (batas akhir, red) waktu kami bayar kepada Pemprov Kepri dan bukan lagi kepada BP Batam. Karena wilayah usaha kami ada di luar koordinat BP Batam. Kami mau bayar kepada siapa saja asalkan dengan tarif yang lebih murah,” ujar Direktur PT Pelabuhan Batam Indonesia, pengelola laid up, Failazuf.

Failazuf mengatakan, kepastian soal batas akhir waktu pembayaran itu menjadi penting bagi mereka.

Jika Pemprov Kepri menawarkan harga yang lebih murah, maka pihaknya akan membayar ke Pemprov Kepri.

”Negara-negara tetangga, misalnya Singapura, Malaysia, Vietnam akan memantau apa yang terjadi dan dibicarakan di Kepri. Bagaimana mungkin kita bisa bersaing kalau tarif kita jauh lebih tinggi dari negara tetangga,” katanyaFailazuf.

Menurut Failazuf, selama ini pihaknya mengelola laid up untuk 17 kapal dalam ukuran yang berbeda-beda.

Namun, pemberlakuan tarif yang mahal mengakibatkan pengusaha-pengusaha kapal mulai menarik kapalnya dari perairan Kepri.

”Baru tadi saya terima pesan singkat ada lima kapal sudah keluar lagi. Kami berharap, tarif yang lebih murah nanti bisa menarik pengusaha kapal untuk mendatangkan kapalnya di perairan kita,” ucap Diraktur PT Pelabuhan Batam Indonesia ini.

Keluhan mengenai tarif yang mahal juga disampaikan Lisa, Direktur PT Bias Delta Pratama, pengelola laid up kapal di daerah Galang.

Wanita itu mengaku lokasi laid up yang dikelola perusahaannya bisa menampung 280 unit kapal dalam berbagai ukuran.

Selama ini ada 42 unit kapal yang menjalani laid up di lokasi perusahaannya.

Namun, satu per satu pemilik kapal mulai menarik kapalnya dan mengarahkannya ke Singapura, Johor dan Vietnam.

Para pengusaha itu melihat tarif yang diberlakukan di Kepri naik drastis dari sebelumnya.

”Sekarang kapal yang masih ada di wilayah kami sekitar 32 unit. Itu pun pemiliknya mulai mengambil ancang-ancang untuk pergi. Bahkan ada 30 unit kapal yang hendak masuk pun akhirnya ditahan oleh pemiliknya karena tarif terlalu mahal,” ungkap Lisa dalam rapat koordinasi itu.

Lisa menjelaskan, selama ini, tarif untuk laid up di perairan Kepri masih lebih tinggi dibandingkan dengan tarif di Singapura, Malaysia dan Vietnam.

Namun, BP Batam masih juga menaikkan tarifnya sebesar 538 persen dari tarif sebelumnya, melalui Perka Nomor 14 Tahun 2017.

”Dengan itu, pengusaha kapal yang selama ini misalnya membayar 3 dollar Amerika, akhirnya membayar 23 dollar Amerika,” kata Lisa.

Keluhan-keluhan para pengusaha ini langsung ditanggapi oleh staf ahli kepala BP Batam, Asroni Harahap.

Dia mengatakan, kebijakan yang diambil BP Batam selalu berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih dari itu, keputusan menaikkan tarif tersebut bukan ditetapkan BP Batam melainkan Menteri Keuangan RI berdasarkan rekomendasi Kementerian Perhubungan RI.

”Dari dulu keluhannya itu saja. Hanya perusahaan ini sajalah yang mengeluh; perusahaan yang lain tidak mempersoalkannya. Lagi pula, perusahaan itu mendasarkan penghitungannya pada tarif di 2009. Tarif itu sudah direvisi pada 2012 dan sekarang 2017,” jelas staf ahli kepala BP Batam tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved