Korupsi Proyek KTP Elektronik
TERUNGKAP! Ternyata Begini Cara Pengaturan Pemenang Tender KTP Elektronik
Dugaan mengatur pemenang tender karena pertemuan tersebut digelar setelah annwijzing (proses pertemuan untuk menjelaskan seluk beluk pekerjaan tender.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan kongkalikong tender pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP mulai tersibak.
Pemenangan konsorsium tender e-KTP ditengarai diatur saat perjamuan di rumah pengusaha Andi Agustinus atau biasa dikenal Andi Narogong, di Kemang Pratama, Bekasi, Jawa Barat.
Ketua tim proyek e-KTP yang juga staf teknis dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi mengungkapkan keikutsertaannya pada pertemuan di Kemang Pratama.
Husni bersama rekannya Tri Sampurno diperintah oleh terdakwa Sugiharto agar mengikuti pertemuan di rumah Andi Narogong.
Sesampainya di Bekasi, ternyata sudah hadir Ketua Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan.
Pertemuan tersebut juga diikuti oleh tiga konsorsium perserta lelang yakni PNRI, Astragraphia, dan Mukarabi Sejahtera.
"Kami dipanggil Pak Drajat, Pak Drajat perintahkan saya tolong jelaskan ulang tentang KAK (Kerangka Acuan Kerja). Saya jelaskan ulang sesuai permintaan beliau," kata Husni Fahmi saat bersaksi di Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Baca: KPK Kejar Aktor di Balik Keterangan Palsu Miryam
Baca: Kesehatan Novel Membaik Tapi Kerusakan Mata Kiri Sudah Level Empat
Baca: Berniat Kemplang Pajak, Polda Kepri Amankan 30 Unit Ponsel
Dugaan untuk mengatur pemenang tender karena pertemuan tersebut digelar setelah annwijzing (proses pertemuan untuk menjelaskan seluk beluk pekerjaan tender).
Jaksa KPK Abdul Basir lalu mencecar Husni Fahmi mengenai dugaan permufakatan tersebut karena ada dua konsorsium yang sebenarnya bersaing untuk menenangkan lelang yakni PNRI dan Astragraphia.
Akan tetapi, keduanya malah duduk bersama mendengarkan penjelasan ulang dari Husni Fahmi.
"Tujuannya apa? Kenapa panitia mendatangi peserta lelang? Untuk memenangkan salah satu konsorsium?" tanya Jaksa KPK, Abdul Basir.
"Bisa saja begitu," jawab Husin Fahmi.