Korupsi Proyek KTP Elektronik

TERUNGKAP! Ternyata Begini Cara Pengaturan Pemenang Tender KTP Elektronik

Dugaan mengatur pemenang tender karena pertemuan tersebut digelar setelah annwijzing (proses pertemuan untuk menjelaskan seluk beluk pekerjaan tender.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

"Tahu dari mana?" kembali Jaksa KPK bertanya.

"Beliau beritahu saya kesiapan dokumen lelang," ujar Husni Fahmi.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, pertemuan tersebut berlangsung pada Maret 2011.

Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan dokumen lelang dari ketiga konsorsium di atas lolos verifikasi.

Sebelum pemasukan dokumen penawaran, Sugiharto memerintahkan Drajat dan Husni membantu Andi Narogong untuk menyusun dokumen lelang.

Untuk diketahui, delapan konsorsium mengikuti tender lelang e-KTP. Irman adalah bekas direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.

Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara ditaksir merugi Rp 2,3 triliun dari total anggaran KTP elektronik Rp 5,9 triliun.

Bukan hanya itu, Husni Fahmi juga mengaku diperintah untuk memenangkan konsorsium yang seharusnya tidak lolos dalam proses lelang.

Menurut Fahmi, awalnya panita pengadaan melakukan evaluasi teknis ketiga, yakni pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC).

Evaluasi diikuti oleh konsorsium PNRI, Astragraphia dan Mega Global Jaya Grafia Cipta. POC tersebut meliputi pengujian simulasi layanan e-KTP dan pengujian pencetakan blangko e-KTP.

Baca: Jika Tak Datang Lagi, Penyidik KPK Ancam Jemput Paksa Miryam S Haryani

Baca: Pendukungnya Diduga Bagikan Sembako? Begini Komentar Ahok

Baca: Besok Libur Pilkada DKI Jakarta, Tak Akan Ada Perdagangan Efek di BEI

Kemudian pengujian kartu cip dan pengujian Automated Finger Print Identification System (AFIS) dengan melakukan uji perekaman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved