Akhirnya Bebas, Andi Mallarangeng Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, mulai menghirup udara bebas, Jumat (21/4/2017) sore.
Selain itu Andi juga terbukti memperkaya koorporasi.
Baca: Ahok Akan Tetap Gusur Warga di Bantaran Kali. Ini Alasannya
Baca: Kru Sudah Ditahan, Kapal Diduga Larikan Situs Berharga Ini
Pada putusan itu, majelis hakim membebaskan Andi Mallarangeng dari hukuman membayar uang pengganti Rp 2,5 milliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
Hal yang memberatkan vonis Andi karena ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara yang meringankan vonis, Andi berlaku sopan, belum pernah dihukum dan pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)
Rekomendasi untuk Anda