Akhirnya Bebas, Andi Mallarangeng Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, mulai menghirup udara bebas, Jumat (21/4/2017) sore.

TRIBUNNEWS.COM
Andi Mallarangeng 

Selain itu Andi juga terbukti memperkaya koorporasi.

Baca: Ahok Akan Tetap Gusur Warga di Bantaran Kali. Ini Alasannya

Baca: Kru Sudah Ditahan, Kapal Diduga Larikan Situs Berharga Ini

Pada putusan itu, majelis hakim membebaskan Andi Mallarangeng dari hukuman membayar uang pengganti Rp 2,5 milliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

Hal yang memberatkan vonis Andi karena ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara yang meringankan vonis, Andi berlaku sopan, belum pernah dihukum dan pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved