Heboh Mahasiswi Bispak
Edan! Tak Hanya Mahasiswi, Muncikari Ini Juga Tawarkan Janda dan Ibu Rumah Tangga!
Tak hanya mahasiswi bispak, muncikari ini juga tawarkan janda dan ibu rumah tangga di bisnis prostitusi online. Ini penampakannya!
"Informan kami menghubungi si mucikari via BBM. Lalu mereka janjian di suatu tempat. Dari hasil penelusuran kami, si cewek rata-rata mendapat Rp 1 juta bersih. Mucikari mendapat Rp 300 hingga Rp 400 ribu," terang Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Lukas Akbar Abriari.
Menurutnya, pelaku prostitusi dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf d UU Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun serta denda Rp 250 juta dan maksimal Rp 3 Miliar.
NYD juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ancamannya hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Adapun TR berstatus saksi dalam kasus ini. (*)
