Tarif Listrik Batam Naik

Tarif Listrik Batam Turun Hanya untuk 6 Ampere, Begini Penjelasan Bright PLN Batam

Dengan revisi petunjuk teknis itu juga, kenaikan tarif listrik untuk golongan R1-1300 yang seharusnya Juni ini naik lagi 15 persen, ditiadakan.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUN BATAM/ALFANDI SIMAMORA
Warga Sugulung mulai bergerak untuk menggelar aksi unjuk rasa memprotes kenaikan tarif dasar listrik di depan kantor Wali Kota Batam, Rabu (24/5/2017) 

Laporan Tribun Batam, Dewi Haryati

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Sekretaris Bright PLN Batam, Samsul Bahri membenarkan perubahan pola kenaikan tarif listrik Batam hanya berlaku untuk golongan rumah tangga R1-1300 VA alias 6 Ampere.

Itu sebagaimana revisi surat petunjuk teknis Peraturan Gubernur Kepri Nomor 21 tahun 2017 yang diterima PLN Batam, Rabu (24/5/2017) lalu.

Sebelumnya, untuk golongan R1-1300 VA, besaran kenaikan tarifnya ditetapkan 45,4 persen.

Kenaikan tarif tersebut dibagi dalam dua tahapan.

Tahap pertama 30 persen, dan tahap kedua, 15 persen.

Dengan revisi surat petunjuk teknis itu, kenaikan tarif listrik untuk golongan ini diturunkan 15 persen, dan berlaku untuk pemakaian Mei yang dibayarkan, Juni mendatang.

"Dengan revisi petunjuk teknis itu juga, kenaikan tarif listrik untuk golongan R1-1300 yang seharusnya Juni ini naik lagi 15 persen, ditiadakan. Kapan kenaikan tahap berikutnya, kami menunggu perintah selanjutnya saja," kata Samsul saat dihubungi Tribun Batam, Kamis (25/5/2017).

Baca: Warga Batam Ternyata Dapat PHP Gubernur. Tarif Listrik yang Turun Hanya Golongan R1

Baca: Said: Teganya Gubernur Membohongi Rakyatnya Sendiri

Baca: Pergub Kenaikan Listrik Tak Berubah, Hanya Angkanya yang Digeser. Seperti Apa?

Sedangkan untuk pelanggan sosial S3-TM, rumah tangga R1-2200 VA, dan rumah tangga R2 di atas 2200 VA sampai dengan 5500 VA, dalam revisi itu dinyatakan tetap seperti ketentuan lama.

Alias tidak mengalami perubahan dari besaran kenaikan lama.

"Yang diminta masyarakat selama ini turun itu kan yang kenaikannya 45 persen. Kalau berdasarkan Pergub, kenaikan sampai 45 persen memang adanya di golongan R1-1300 VA," ujar dia memberikan penjelasan.

Sementara untuk tiga golongan pelanggan lain, dikatakan besaran kenaikan tarif listriknya tidak mencapai 45 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved