Hingga 15 Juni, Empat Tersangka Suap Kemendes Bakal Ditahan Terpisah
KPK memisahkan empat tersangka suap terkait pemberian opini WTP terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Namun, secara teori, lanjut Moermahadi, status opini yang sudah diberikan bisa saja berubah.
"Itu bisa, ada restatement namanya," ujar Moermahadi.
Pada kasus dugaan suap tersebut, pihaknya belum mau menyimpulkan apakah proses pemberian opini WTP terhadap Kemendes PDTT telah sesuai standar audit atau tidak.
Namun, proses pemberian opini itu menurut dia tentu sudah melalui sidang badan di BPK.
Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo mempersilakan BPK melakukan audit ulang terhadap kementerian yang dipimpinnya.
Hal itu disampaikan Eko sehubungan dengan adanya dugaan suap terkait pemberian opini WTP oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.
"Mengenai hasil opini BPK, saya serahkan kepada BPK apakah mau diaudit lagi, atau gimana," ujar Eko di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan. (*)
*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul : Empat Tersangka Suap Kemendes Ditahan Terpisah hingga 15 Juni