Hingga 15 Juni, Empat Tersangka Suap Kemendes Bakal Ditahan Terpisah

KPK memisahkan empat tersangka suap terkait pemberian opini WTP terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

antara
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti hasil OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27//2017) kemarin 

Namun, secara teori, lanjut Moermahadi, status opini yang sudah diberikan bisa saja berubah.

"Itu bisa, ada restatement namanya," ujar Moermahadi.

Pada kasus dugaan suap tersebut, pihaknya belum mau menyimpulkan apakah proses pemberian opini WTP terhadap Kemendes PDTT telah sesuai standar audit atau tidak.

Namun, proses pemberian opini itu menurut dia tentu sudah melalui sidang badan di BPK.

Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo mempersilakan BPK melakukan audit ulang terhadap kementerian yang dipimpinnya.

Hal itu disampaikan Eko sehubungan dengan adanya dugaan suap terkait pemberian opini WTP oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.

"Mengenai hasil opini BPK, saya serahkan kepada BPK apakah mau diaudit lagi, atau gimana," ujar Eko di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan. (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul :  Empat Tersangka Suap Kemendes Ditahan Terpisah hingga 15 Juni

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved