Menteri Susi: Jangan Ada Lobi Kapal Eks Asing Boleh Beroperasi Lagi

Penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan nasional yang terjadi pada masa lalu juga kerap melibatkan oknum aparat.

KOMPAS.com/Suparman Sultan
Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti bermain kano di lokasi objek wisata Pulau Padamarang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, kapal eks-asing yang sudah ditangkap tidak boleh lagi kembali beroperasi di kawasan perairan Indonesia.

Sebab menurutnya, jika itu dilakukan maka sama saja melanggar kedaulatan republik ini.

"Kalau kapal eks-asing mau jalan lagi tidak bisa, karena itu adalah bukti kejahatan," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Jumat (16/6).

Menurut Susi, pihaknya telah berbaik hati bahwa berbagai kapal eks-asing penangkap ikan yang selama ini lama beroperasi di kawasan perairan Indonesia pada masa dahulu tidak sampai ditenggelamkan.

Hal tersebut, lanjutnya, antara lain karena praktik penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan nasional yang terjadi pada masa lalu juga kerap melibatkan oknum aparat.

Baca: Soal Sentilan Menteri Luhut Kalau Ikan Tak Beragama, Ini Jawaban Menteri Susi

Baca: Soal Wacana Provinsi Khusus Batam, Soerya Respationo: Darmin Salah Diagnosa

Baca: Usai Tabrak Empat Mobil di depannya, Begini Reaksi Wanita Pengendara Fortuner

Untuk itu, ia juga mengutarakan harapannya agar berbagai pihak memahami bahwa KKP tegas dengan tidak mengizinkan kapal eks-asing untuk beroperasi kembali.

"Pejabat Indonesia harus mengerti, kita sangat baik (dengan tidak menenggelamkan kapal eks-asing) adalah untuk kebaikan ke depan," kata Menteri Susi.

Karena itu, ujar dia, diharapkan pula agar tidak ada berbagai pihak yang melakukan lobi agar membolehkan kembali beroperasinya kapal eks-asing.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendi Hardijanto menyatakan, kapal ikan eks-asing (buatan asing yang beroperasi di perairan Indonesia) selayaknya harus dideregistrasi terlebih dahulu sebelum bisa kembali ke negara asalnya.

"Kapal ikan eks-asing harusnya dilakukan deregistrasi dulu baru bisa berlayar kembali ke negaranya," katanya.

Rifky memaparkan hal tersebut terkait dengan lima kapal ikan asing dari Filipina yang disergap KKP, 17 Mei 2017, karena ingin pergi dari Sulawesi Utara kembali ke negaranya tanpa melakukan deregistrasi.

Kapal KKP, menurut dia, berhasil mengamankan lima kapal tersebut bersama-sama dengan anak buah kapalnya sehingga mereka juga harus menyelesaikan dahulu prosedur yang semestinya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved