Korupsi Proyek KTP Elektronik

Nama Setya Novanto Hilang dalam Vonis Irman dan Sugiharto

Ketiga nama yang disebut hakim adalah politisi Hanura Miryam S Haryani, politisi Golkar Markus Nari dan politisi Golkar Ade Komarudin.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus E-KTP oleh KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017). 

"Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para tersakwa yakni Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu," ujar Hakim Franky

Dalam vonis Irman dan Sugiharto, Ketua DPR RI Setya Novanto tidak ikut menerima atau meminta uang seperti TIGA anggota DPR RI lainnya, dan tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, seperti dimaksudkan pada pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 kesatu Undang-Undang Tipikor.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved