Korupsi Proyek KTP Elektronik

Nama Setya Novanto Hilang dalam Vonis Irman dan Sugiharto

Ketiga nama yang disebut hakim adalah politisi Hanura Miryam S Haryani, politisi Golkar Markus Nari dan politisi Golkar Ade Komarudin.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus E-KTP oleh KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim pengadilan Tindak pidana korupsi tidak menyebutkan sejumlah nama yang sebelumnya dibeberkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

Salah satu nama yang hilang itu adalah Ketua DPR RI Setya Novanto.

Dalam pertimbangan putusan mengenai perbuatan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar-butar hanya menyebut tiga nama yang ikut diperkaya dalam proyek senilai Rp 5,9 miliar tersebut.

Ketiga nama tersebut yakni, politisi Hanura Miryam S Haryani, politisi Golkar Markus Nari dan politisi Golkar Ade Komarudin.

Menurut Hakim Franky, kedua terdakwa telah memberikan uang 1,2 juta dolar Amerika Serikat dalam empat kali penyerahan.

Baca: BREAKING NEWS: Ketua DPR Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi eKTP

Baca: Sebelum Berstatus Tersangka, Ini Dia 10 Fakta Persidangan Peran Setya Novanto dalam Kasus e-KTP

Baca: Miryam Tegaskan Tak Pernah Sebut Nama Setya Novanto saat Sidang

Hakim Franky menjelaskan, uang yang diberikan kepada Miryam berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Lebih lanjut terkait uang yang diterima Markus berawal dari permintaa Markus terhadap Sugiharto. Politikus Partai Golkar itu minta uang kepada Irman karena ikut membantu meloloskan anggaran e-KTP tahap pertama.

"Bahwa uang yang diterima terdakwa itu diserahkan kepada Markus Nari sejumlah USD 400 ribu. Uang yang diberikan pada Markus Nari bermula saat Markus datang ke Kemendagri dan meminta uang Rp 5 miliar. Atas permintaan itu terdakwa minta uang kepada Anang S Sudiharjo. Kemudian Anang minta uang kepada Vidi Gunawan (adik Andi Narogong)," ujar Hakim Franky saat membacakan putusan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Setelah mendapatkan sejumlah uang dari Vidi, Anang kemudian memberikan uang kepada Markus di dekat TVRI.

Tapi uang tersebut nilainya tidak seperti yang diminta Markus senilai Rp 5 miliar. Uang yang diberikan hanya senilai Rp 4 miliar.

"Hanya ada 4 miliar. Uangnya enggak cukup," dan dijawab Markus. "Engga apa-apa," ujar Hakim Franky menirukan.

Terkait aliran uang kepada Politikus Golkar Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu diserahkan Sugiharto melalui Drajat Wisnu Setiawan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved