Bantah Main Tunjuk, Pemerintah Pastikan Pembubaran Ormas Lewati Kajian Tim Khusus
Sebelum pencabutan status badan sebuah ormas, pemerintah membentuk tim khusus untuk mengumpulkan data dan fakta yang terkait ormas tersebut.
KOMPAS.COM
Tenaga Ahli Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Sri Yunanto, dalam diskusi bertajuk Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Nomor 02 Tahun 2017, di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).
Menurut Yusril, beberapa pasal dalam Perppu Ormas berpotensi memberangus kebebasan berserikat. Ditambah lagi dengan ketidakjelasan definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Jadi saya ingatkan ke semua pimpinan ormas jangan senang dulu. Sekarang ada yang senang kan, antusias. Ini bisa berbalik ke semua. NU (Nahdlatul Ulama) juga bisa bubar dengan Perppu ormas, karena itu kita harus hati-hati dengan perkembangan ini," ujar Yusril usai mendampingi Jubir HTI mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017). (*)
*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: Pemerintah Bentuk Tim untuk Kaji Ideologi Ormas Anti-Pancasila
