Nuril, Terdakwa UU ITE yang Dilaporkan Atasannya Divonis Bebas
Rencana gugatan ganti rugi tersebut, menurut Azis, akan dilakukan setelah putusan kasus Nuril berkekuatan hukum tetap atau inkrah
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Baiq Nuril Maknun (36), terdakwa kasusUU ITE yang dilaporkan atasannya karena dituduh menyebarkan rekaman telepon, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, dalam sidang putusan yang dilaksanakan secara terbuka di PN Mataram, Rabu (26/7/2017).
Hakim Albertus menyatakan, Nuril tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memerintahkan terdakwa Nuril dibebaskan dari tahanan kota.
Putusan tersebut disambut hari seluruh pengunjung sidang.
"Kami tim penasehat hukum sangat mengapresiasi putusan ini. Putusannya bahwa terdakwa Baiq Nuril Maknun dinyatakan bebas murni dari segala tuntutan pidana, dibebaskan dari segala dakwaan," kata Azis Fauzi, tim penasehat hukum Nuril.
Baca: Kasus Penghinaan Presiden, Yopi Divonis 15 Bulan Penjara. Orangtua Terpaksa Jual Barang Elektronik
Menurut Azis, majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Namun hakim juga menggali lebih dalam terkait berbagai aspek. Ia menilai, tuntutan polisi dan Kejaksaan dalam kasus ini terkesan dipaksakan.
"Karena putusannya dinyatakan bebas, kami dari tim penasehat hukum akan mengupayakan untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Kejaksaan Agung," ucap Azis.
Rencana gugatan ganti rugi tersebut, menurut Azis, akan dilakukan setelah putusan kasus Nuril berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selanjutnya, ia akan mengambil langkah sesuai pasal 1 angka 22 KUHP, pasal 1 angka 23 KUHP, dan Pasal 95 KUHP.
Dalam aturan tersebut, terdakwa yang diproses tidak berdasarkan undang-undang dapat mengajukan ganti rugi atau rehabilitasi. Bentuk ganti rugi yang dimaksud bisa berupa uang.
Baca: Pelapor Kaesang Merupakan Tersangka Penghinaan Kapolda Metro Jaya
"Ini dikuatkan juga oleh putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa hak, kedudukan, dan martabat terdakwa dikembalikan sepenuhnya seperti semula.
Salah satu hak terdakwa yaitu tatkala dia dituntut atau disidik tanpa berdasarkan undang-undang itu berhak mengajukan upaya ganti rugi. Nah itulah yang akan kami upayakan," kata Azis.
