Nuril, Terdakwa UU ITE yang Dilaporkan Atasannya Divonis Bebas

Rencana gugatan ganti rugi tersebut, menurut Azis, akan dilakukan setelah putusan kasus Nuril berkekuatan hukum tetap atau inkrah

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/ Karnia Septia
Nuril menangis saat berada di ruang tahanan PN Mataram, Rabu (31/5/2017). 

Azis mengaku belum bisa menyebut jumlah nominal ganti rugi. Menurut Azis, akibat proses pidana ini, Nuril beserta suaminya telah kehilangan pekerjaan.

Joko Jumadi, tim hukum #SaveIbuNuril menambahkan, pihaknya akan menunggu inkrah untuk menentukan sikap selanjutnya. Joko berharap, setelah proses inkrah selesai, Nuril bisa kembali bekerja di SMAN 7 Mataram sesuai janji yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan NTB.

Sebelumnya, Baiq Nuril dijerat UU ITE karena dituduh menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila. Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus Nuril sempat menyedot perhatian dan simpati banyak pihak. Ibu tiga anak ini sempat ditahan pada 27 Maret 2017. Akibat kasus yang menjerat istrinya, Lalu Isnaini, suami Nuril terpaksa kehilangan pekerjaan.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved