Nuril, Terdakwa UU ITE yang Dilaporkan Atasannya Divonis Bebas
Rencana gugatan ganti rugi tersebut, menurut Azis, akan dilakukan setelah putusan kasus Nuril berkekuatan hukum tetap atau inkrah
Azis mengaku belum bisa menyebut jumlah nominal ganti rugi. Menurut Azis, akibat proses pidana ini, Nuril beserta suaminya telah kehilangan pekerjaan.
Joko Jumadi, tim hukum #SaveIbuNuril menambahkan, pihaknya akan menunggu inkrah untuk menentukan sikap selanjutnya. Joko berharap, setelah proses inkrah selesai, Nuril bisa kembali bekerja di SMAN 7 Mataram sesuai janji yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan NTB.
Sebelumnya, Baiq Nuril dijerat UU ITE karena dituduh menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila. Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus Nuril sempat menyedot perhatian dan simpati banyak pihak. Ibu tiga anak ini sempat ditahan pada 27 Maret 2017. Akibat kasus yang menjerat istrinya, Lalu Isnaini, suami Nuril terpaksa kehilangan pekerjaan.(*)
