Cekcok saat Pesta Miras, Bakri Tewas Ditusuk Duri Ikan Beracun
Awalnya, pesta minuman keras jenis angkur itu berlangsung menyenangkan, kedua pelaku, korban bersama-sama pemuda lainnya minum minuman keras.
Terkait hal tersebut, pihaknya telah menyita sebuah barang bukti, yakni sebuah buntut atau ekor ikan pari beracun yang sudah diruncingkan dan pakaian korban. Para pelaku pun dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara. (*)
*Berita ini juga tayang di Wartakota dengan judul : Berawal Dari Minuman Keras, Bakri Tewas Ditikam Sahabat
Rekomendasi untuk Anda