Operasi Tangkap Tangan KPK

JANGAN DITIRU! Begini Cara Walikota Siti Masitha Dalam 8 Bulan Kumpulkan Uang Suap Rp 5,1 Miliar

Total uang suap yang diterima Walikota Tegal, Siti Masitha Soeparno (SMS) dan tangan kanannya yang juga pengusaha, Amir Mirza (AMH) sangat besar

Tribun Jateng
Siti Masitha Soeparno 

Amir Mirza merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Brebes merupakan tim sukses pasangan Siti Mashita-Nursholeh dalam Pilkada Tegal 2013-2018 yang diusung Partai Golkar, NasDem dan sejumlah partai lain.

Amir Mirza langsung dipecat partainya secara tidak hormat setelah ditangkap KPK.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Mashita dan Amir Mirza sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Cahyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, Siti Masitha ditahan di Rumah Tahanan KPK (gedung lama KPK), sedangkan Amir Mirza dititipkan di Polres Jakarta Pusat dan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Selain ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam OTT terdapat lima orang lainnya yang juga turut ditangkap KPK, yakni Agus Jaya, Imam Permana, Umi Hayatun, Imam Mahradi, dan Akhbari Chintya Berlian.

Namun, kelima orang tersebut dibebaskan KPK dan masih berstatus saksi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved