HEBOH! Dijual Online, Keripik Jamur Ini Diduga Mengandung Narkotika dan Bikin Teler
Produk kripik jamur tersebut menjangkau konsumen dari sejumlah daerah di antaranya Kalimantan Selatan, Bali, Jawa Timur, Bandung, Jakarta.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Cyan memperoleh jamur tersebut di sejumlah peternakan di Lembang, Bandung. Dia menyuruh orang untuk mencari (jamur). Jamurnya tumbuh di kotoran sapi, kuda dan hewan ternak lainnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Jakarta, Kamis, (26/10/2017), mengatakan Cyan diringkus oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Minggu (22/10/2017).
Cyan dibekuk di Jalan Jayagiri Gang Ondipura Nomor 105 RT 003 RW 004 Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga menggeledah rumah tersangka yang digunakan untuk mengolah jamur. Bersama istrinya, Cyan mengolah jamur menjadi makanan ringan kemasan berlogo Snack Good.
Di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 47,5 kilogram jamur olahan siap edar dan empat kilogram bahan mentah jamur, sebuah timbangan, alat press, dua ponsel, dua buku tabungan dan sebuah KTP.
Dari hasil penyidikan, tersangka Cyan mengaku telah menjalani bisnis penjualan kripik jamur secara daring selama lebih dari setahun. “Penjualannya secara online dan menggunakan aplikasi Line,” kata Brigjen Eko.
Atas perbuatannya, tersangka Cyan diancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
*Berita ini juga tayang di Tribun Medan dengan judul : Heboh Keripik Ini Bikin Teler yang Makan, Bakal Ngeri Bila Tahu Bahannya