Bertikai Sejak 1999, Polisi Kawal Petugas BPN Mediasi Sengketa Lahan di Poros, Karimun
Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin mengatakan, sejak terjadi perselisihan lahan, kedua belah pihak belum pernah mengikuti mediasi seperti ini.
Suasana mediasi sengketa lahan antara warga dengan PT KSP di Polres Karimun. Mediasi ini adalah yang pertama sejak terjadinya sengketa lahan tahun 1999 di Jalan Sudirman, Poros, Karimun.
Setelah masyarakat dan pihak perusahaan bersitegang, perwakilan masyarakat mendatangi Kantor BPN RI di Jakarta pada tahun 2006.
Diperoleh informasi bahwa sertifikat HGB yang dimiliki PT KSP tidak terdaftar.
Sementara itu, Robet, perwakilan pihak perusahaan mengatakan PT KSP telah memilili sertifikat lahan tersebut sejak tahun 1999 dan telah melalui ijin proses dari rekomendasi dari camat serta mendapat SK dari BPN Provinsi Riau.
Diketahui dari data Kelurahan Sei Raya, sebanyak 70 bangunan dengan 200 orang penggarap berada di lokasi bersengketa tersebut.
Pihak Kecamatan juga belum mengeluarkan surat tanah kepada masyarakat karena adanya permasalahan tersebut.
Berita Terkait