Korupsi Proyek KTP Elektronik

LIVE! Sudah Satu Jam, Penyidik KPK Belum Juga Keluar dari Kediaman Setya Novanto. Alot?

Dari pantauan Tribunnews, kelima penyidik sudah masuk ke dalam rumah pada 21.40 WIB, mengenakan pakaian bebas.

Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Sejumlah polisi menjaga rumah Ketua DPR Setya Novanto setelah KPK mendatangi rumah tersebut, Rabu (15/11/2017) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sudah satu jam lamanya lima penyidik KPK ke rumah Ketua DPR, Setya Novanto di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.

Dari pantauan Tribunnews, kelima penyidik sudah masuk ke dalam rumah pada 21.40 WIB, mengenakan pakaian bebas.

Namun hingga berita ini diturunkan, para penyidik tersebut belum juga keluar dari rumah tersebut.

Tidak terlihat aktivitas berarti yang terlihat dari depan kediaman Novanto.

Baca: BREAKINGNEWS: Malam Ini Penyidik KPK Datangi Rumah Setya Novanto. Jemput Paksa?

Baca: Kuasa Hukum Putar Video Jokowi, Jadi Alasan Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK

Baca: Setya Novanto Ogah Diperiksa, Jokowi Berkomentar Singkat Tapi Menohok!

Hanya saja, pihak kepolisian masih terus berjaga di depan dan di dalam rumah berlantai tiga itu.

Setidaknya lebih dari 30 personel kepolisian berjaga di sekitar kediaman Novanto.

Pihak KPK juga belum menjelaskan adanya kegiatan tersebut apakah merupakan upaya penjemputan paksa atau tidak.

Meski telah kembali menetapkan Setya Novantosebagai tersangka korupsi e-KTP, KPK dalam waktu dekat ini belum berencana menahan Setya Novanto.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi terlebih dulu guna melengkapi berkas Setya Novanto.

"Kami fokus‎ di pemeriksaan saksi dulu, tentu nanti akan kami agendakan juga pemeriksaan tersangka. Hal-hal lain terkait pelaksanaan penyidikan ini nanti akan kita informasikan lagi," ungkap Febri, Jumat pekan lalu.

Febri melanjutkan masih banyak yang akan dilakukan penyidik untuk penyidikan baru dengan tersangka Setya Novanto yakni giat penggeledahan, penyitaan hingga meminta keterangan para akhli.

"‎Sesuai standar saja, kan ada pemeriksaan saksi, tersangka, meminta keterangan ahli, pengumpulan bukti. Tentu itu semua untuk lebih menguatkan tentang perkara e-KTP," tegas Febri.

Kendati demikian, saat dipanggil untuk diperiksa, Rabu pagi, Setnov tak hadir di KPK.

Kuasa hukumnya beralasan, pemeriksaan Setya Novanto harus seizin Presiden.

Selain itu, Setnov juga sedang mengajukan jidicial review terkait UU MD3 yang mengatur tentang aturan pemeriksaan seorang anggota DPR.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved