Hari Ini Tersangka Suhu Hendra Dilimpahkan ke Kejari Batam. Dia Dijerat Kasus Eksploitasi Anak
Kasus eksploitasi anak dengan tersangka Suhu Yo Chu Hi alias Hendra akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Kasus eksploitasi anak dengan tersangka Suhu Yo Chu Hi alias Hendra akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Hal tersebut diungkapkan Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Drefani Diah Yunita, Kamis (23/11/2017) siang.
Setelah resmi dinyatakan P21, tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan penyidik Polresta Barelang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
"Hari ini pelimpahanya. Kami sudah serahkan tadi pagi barang bukti dan tersangkanya," terangnya.
Baca: Ungkap Kasus Suhu Hendra, Polda Kepri Surati Polda Metro Jaya
Baca: Satu Lagi Anggota Jaringan Eksploitasi Anak Suhu Yo Chu Hi Ditangkap. Begini Polisi Memancingnya
Dilanjutkan, sejauh ini pihaknya hanya menangani kasus ekploitasi.
Namun, untuk dugaan pelecehan seksual atau pencabulan, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut dari Polda Metro Jaya.
"Untuk kasus pencabulannya masih menunggu koordinasi dari Polda Metro Jaya. Sekarang kita fokus pada eksploitasi anak," pungkasnya.
Baca: Korban Kecapekan, Suhu Hendra Curi Kesempatan. Korban: Saya Digerayangi di Hotel!
Diberitakan sebelumnya, Hendra ditangkap di jakarta setelah adanya laporan dari korban kalau mereka dipekerjakan di salah satu Vihara yang ada di Batam.
Anak-anak yang dipekerjakan ini seleuruhnya merupakan anak di bawah umur.
Mirisnya lagi, dari cerita para korban mereka juga pernah dicabuli oleh Hendra. Namun kejadian pencabulan tersebut terjadi di Jakarta. (*)