Operasi Tangkap Tangan KPK

Suap Anggaran di DPRD Jambi Adalah Uang ketok Palu Anggaran. Pakai Kode ''Undangan''

Tidak tanggung-tanggung, total uang suap dari Pemerintah Provinsi Jambi ‎kepada anggota DPRD senilai Rp 6 miliar.

Tribun Jambi
Asisten 3 Pemprov Jambi Saifuddin di Bandara Sultan Thaha Jambi saat hendak diterbangkan KPK ke Jakarta, Rabu (29/11/2017). Istrinya, Nurhayati yang juga anggota DPRD Jambi juga ikut dibawa, namun statusnya masih sebagai saksi. 

Selain di rumah Saipudin, KPK juga menyita uang sebanyak Rp 3 miliar di dalam dua koper di rumah Arfan.

Penyerahan uang dari Saipudin kepada Supriyono ditutupi dengan kode penyerahan 'undangan'.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melihat penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang suap sebesar Rp 4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi, saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017). Dalam OTT tersebut KPK juga menetapkan empat orang tersangka dari pejabat dan anggota DPRD Jambi terkait suap proses APBD Pemprov Jambi 2018. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melihat penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang suap sebesar Rp 4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi, saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017). Dalam OTT tersebut KPK juga menetapkan empat orang tersangka dari pejabat dan anggota DPRD Jambi terkait suap proses APBD Pemprov Jambi 2018. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Atas kasus ini, Basaria mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan anggota DPRD agar pengesahan APBD tidak menggunakan uang pelicin atau uang ketok palu.

"Karena APBD yang akan disahkan tersebut harus melewati proses yang benar, tanpa korupsi agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat setempat," singkatnya. 

Dari 10 orang yang diboyong KPK, baru empat oirang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Saipuddin, Asisten III Provinsi Jambi, H Arpan, Kadis PUPR Provinsi Jambi, Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi dan Erwan Malik, Plt Sekda Provinsi Jambi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved