Operasi Tangkap Tangan KPK
Suap Anggaran di DPRD Jambi Adalah Uang ketok Palu Anggaran. Pakai Kode ''Undangan''
Tidak tanggung-tanggung, total uang suap dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada anggota DPRD senilai Rp 6 miliar.
Selain di rumah Saipudin, KPK juga menyita uang sebanyak Rp 3 miliar di dalam dua koper di rumah Arfan.
Penyerahan uang dari Saipudin kepada Supriyono ditutupi dengan kode penyerahan 'undangan'.

Atas kasus ini, Basaria mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan anggota DPRD agar pengesahan APBD tidak menggunakan uang pelicin atau uang ketok palu.
"Karena APBD yang akan disahkan tersebut harus melewati proses yang benar, tanpa korupsi agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat setempat," singkatnya.
Dari 10 orang yang diboyong KPK, baru empat oirang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Saipuddin, Asisten III Provinsi Jambi, H Arpan, Kadis PUPR Provinsi Jambi, Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi dan Erwan Malik, Plt Sekda Provinsi Jambi.