Korupsi Proyek KTP Elektronik

Merasa Ditinggalkan dan Jadi Tumbal, Andi Narogong Akhirnya Blak-blakan Soal Korupsi e-KTP

Akhirnya saya dengan kesadaran sendiri, ya, sudah. Saya harus buka fakta e-KTP sesungguhnya. Kita berharap tidak terjadi di kemudian hari

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Banyak fakta baru yang tidak terungkap sebelumnya meluncur dari mulut terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pengusaha ini akhirnya blak-balakan memberikan keterangn di depan majelis hakim terhadap kasus yang melibatkan banyak orang.

Hakim Jhon Halasan Butar Butar pun memuji sikap terdakwa korupsi KTP elekronik atau e-KTP Andi Agustinus, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis pekan lalu.

Baca: KPK Tetapkan Andi Narogong Sebagai Justice Collaborator Kasus E-KTP, Tapi Dituntut 8 Tahun

Baca: TERUNGKAP! Hampir Rp 100 Miliar Uang Suap Proyek E-KTP dari Andi Narogong Mengalir ke DPR

Baca: Setnov Enggan Bersaksi dalam Sidang Andi Narogong, Jaksa KPK Bakal Lakukan Ini

Menurut Jhon, keterangan yang disampaikan Andi Narogong mengungkap banyak fakta yang selama ini masih menjadi teka-teki.

 "Anda saya lihat tidak tegang, tidak marah, tenang. Memberikan keterangan yang notabene keterangan yang Anda berikan hari ini tak pernah Anda berikan sebelumnya di tempat lain," kata Jhon Halasan kepada Andi Narogong.

Jhon kemudian bertanya kepada Andi Narogong, kenapa sebelumnya tidak mengungkapkan keterangan itu saat penyidikan dua terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

"Jadi, saat itu saya juga perlu mengingat-ingat kembali seluruh peristiwa sebenarnya. Banyak pertentangan di dalam hati kecil saya," kata Andi Narogong.

Setelah melewati pergulatan batin, Andi sadar harus mengungkapkan semuanya di persidangan. 

Lagipula, ia merasa ditinggal dan dijadikan tumbal oleh orang-orang yang dibantunya.

Apalagi orang-orang yang kecipratan duit korupsi itu menimpakan semua kesalahan pada dirinya.

"Akhirnya saya dengan kesadaran sendiri, ya, sudah. Saya harus buka fakta e-KTP sesungguhnya. Kita berharap kejadian seperti ini tidak terjadi di kemudian hari demi kebaikan bersama. Demikian, Yang Mulia," lanjut Andi Narogong tenang.

Dalam seluruh persidangan saat agenda pemeriksaan saksi-saksi, Andi Narogong memang tidak mau memberikan bantahan terhadap keterangan saksi-saksi.

Hal itu juga yang sempat membuat Jhon sedikit 'terbawa emosi'.

Jhon memperingatkan, sikap Andi Narogong tersebut bisa mempersulit dirinya, karena walau saksi-saksi memberikan keterangan tidak bersesuaian, Andi memilih tidak memberikan tanggapan.

Misalnya saja mengenai keterangan Ketua DPR RI Setya Novantodi persidangan.

Novanto menggatakan tidak pernah terlibat pada pertemuan-pertemuan e-KTP.

Namun, di persidangan kemarin, Andi Narogong mengungkap secara rinci peran Novanto di anggaran dan peran Novanto dalam mengurus distribusi uang 5 persen ke DPR RI.

Keterangan Andi Narogong juga secara otomatis membantah keterangan bekas Ketua Komisi II Chairuman Harahap.

Politikus Partai Golkar itu membantah terlibat dan bahkan sampai menangis di persidangan mengaku tidak pernah menerima uang korupsi e-KTP.

Di persidangan, Andi Narogong mengungkapkan pernah ke ruangan Chairuman di DPR RI membicarakan e-KTP.

Chairuman bahkan menagih jatah 5 persen untuk DPR RI kepada Andi.

Permintaan itu dibicarakan di kantor Setya Novanto, di Equity Tower yang juga disaksikan Novanto.

Keterangan Andi juga memberikan benang merah mengenai Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi.

Menurut dia, Gamawan Fauzi ikut terlibat karena adiknya Azmin Aulia mendapat ruko dari Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Azmin Aulia sebenarnya bukan siapa-siapa. Dia bukan pejabat negara, hanya seorang adik menteri.

Di persidangan, Gamawan bahkan meminta untuk dikutuk apabila terlibat pada perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

Kata Andi, tiga nama yang berperan penting dalam kemenangan tender e-KTP adalah Setya Novanto, Irman dan Azmin Aulia.

"Kalau semua hal yang Anda terangkan hari ini benar adanya, tentu ini sangat menguntungkan bagi penegakan hukum dan Jaksa Penuntut Umum menindaklanjuti terhadap pihak-pihak lainnya," kata Halasan di akhir persidangan.

Andi Narogong sudah ditetapkan oleh KPK sebagai justice colaborator, namun tetap menuntutnya 8 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved