Korupsi Proyek KTP Eelektronik

TERUNGKAP! Hampir Rp 100 Miliar Uang Suap Proyek E-KTP dari Andi Narogong Mengalir ke DPR

Pada tahun 2011, uang tersebut dialirkan melalui Direktur PT Quadra Solutios Anang ke rekening Made Oka Masagung di Singapura.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus megakorupsi proyek pengadaan E-KTP tahun 2011-2012 semakin terkuak.

Nyanyian mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin tentang aliran suap dana tersebut semakin jelas.

Salah seorang terdakwa dalam kasus ini, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong membenarkan bahwa ada aliran suap ke DPR RI.

Jumlahnya sebanyak 7 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 95 miliar.

Uang tersebut mengalir dua kali masing-masing 3,5 juta dolar Amerika Serikat pada tahun 2011 dan 2012.

Baca: Pagi Ini Setya Novanto Akan Diperiksa MKD Periksa di KPK

Baca: Basaria Sebut Berkas Penyidikan Setya Novanto Sudah Selesai

Pada tahun 2011, uang tersebut dialirkan melalui Direktur PT Quadra Solutios Anang ke rekening Made Oka Masagung di Singapura.

Made Oka Masagung adalah orang yang direkomendasikan dari Setya Novanto.

Caranya, Direktur Biomorf Johannes Marliem mengeluarkan sejumlah 3,5 juta dolar Amerika Serikat  dengan menerbitkan invoice ke Anang.

Invoice itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembayaran 3,5 juta dolar AS ke rekening Johannes Marliem dari Anang.

Pembayaran kedua awal tahun 2012, Johannes Marliem tidak mau lagi untuk menghindari pajak yang besar.

"Caranya sama. Ditransfer, tapi tidak melalui Biomorf. Melalui Anang langsung ke Oka. Biomorf keberatan kalau kebanyakan keberatan pajak," kata Andi Agustinus alias Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Novanto-lah yang mengenalkan dan mengatakan yang mengurus fee ke DPR adalah Made Oka Masagung.

Menurut Andi, setiap penyerahan uang itu selalu dilaporkan kepada Irman yang saat itu sebagai direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil selaku kuasa pengguna anggaran dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved