KALEIDOSKOP 2017
Januari 2017 - Walau Hamil Anak Dodi, Istri Muda dan Calon Bayinya Belum Tentu Dapat Warisan
Almarhum Dodi Triono, korban pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, diketahui tiga kali menikah dan dikaruniai enam anak
Jadi anak luar nikah tersebut dapat membuktikan dirinya sebagai anak kandung dari pewaris.
Namun demikian, jika mengacu pada Pasal 285 KUHPerdata yang menyatakan bahwa apabila terjadi pengakuan dari ayahnya, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara pewaris dengan anak luar nikahnya tersebut, maka pengakuan anak luar nikah tersebut tidak boleh merugikan pihak istri dan anak-anak kandung pewaris.
Artinya, anak luar nikah tersebut dianggap tidak ada.
Oleh karena itu, pembuktian adanya hubungan hukum dari anak hasil pernikahan siri tersebut tidak menyebabkan dia dapat mewaris dari ayah kandungnya (walaupun secara tekhnologi dapat dibuktikan).
Pendapat ini juga dikuatkan oleh Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia tanggal 10 Maret 2012 yang menyatakan bahwa anak siri tersebut hanya berhak atas wasiat wajibah.
Bagi Agnesya, sebagai istri siri, dia akan kehilangan atau tidak sepenuhnya mendapat hak-hak yang biasa diterima oleh dua mantan istri Dodi.
Istri secara hukum negara tidak berhak untuk menuntut hak pembagian harta gono-gini, karena pernikahan mereka oleh negara dianggap tidak pernah terjadi.(tribun timur)
