Korupsi Proyek KTP Elektronik
Mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, Ditangkap KPK. Dia Tak Berpakaian Rapi Seperti Biasanya
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, malam tadi.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Fredrich bersama petugas KPK tiba di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) pukul 00.10 WIB.
Saat turun dari mobil di Gedung KPK, tampak Fredrik tidak berpakaian resmi dan bersepatu.
Dia hanya berkaos hitam, celana jins, dan memakai sendal.
Fredrich turun dari mobil dan berjalan didampingi petugas KPK masuk menuju lobi gedung KPK.
Dia terlihat hanya menenteng kertas di tangannya. Saat ditanya soal penangkapan oleh KPK ini, Fredrich menolak berkomenter.
"Ndak, ndak ada komentar," kata dia sembari masuk ke dalam gedung KPK.
Fredrich sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (12/1/2018).
Baca: Achmad Rudyansyah Juga Dicecar KPK Terkait Booking Ruang VIP Satu Lantai untuk Novanto
Baca: Dokter Bimanesh Masih Diperiksa Terkait Booking Rumah Sakit Sebelum Novanto Kecelakaan
Dia bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sedianya hendak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Namun, hanya Bimanesh yang memenuhi panggilan. Pada Jumat pukul 22.43 WIB tadi, KPK resmi menahan Bimanesh.
Pihak pengacara Fredrich sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan kepada KPK. Alasannya karena mereka sedang mengajukan sidang kode etik profesi atas Fredrich.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Bimanesh dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Baca: Subuh-Subuh Sudah di Bandara Mau ke Kanada, Fredrich Dicekal Imigrasi