Korupsi Proyek KTP Elektronik

Mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, Ditangkap KPK. Dia Tak Berpakaian Rapi Seperti Biasanya

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, malam tadi.

KOMPAS.com/YOGA SUKMANA
Fredrich Yunadi, saat masih menjadi Pengacara Setya Novanto menunjukkan foto pengumuman di pintu ruang rawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Fredrich bersama petugas KPK tiba di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) pukul 00.10 WIB.

Saat turun dari mobil di Gedung KPK, tampak Fredrik tidak berpakaian resmi dan bersepatu.

Dia hanya berkaos hitam, celana jins, dan memakai sendal.

Fredrich turun dari mobil dan berjalan didampingi petugas KPK masuk menuju lobi gedung KPK.

Dia terlihat hanya menenteng kertas di tangannya. Saat ditanya soal penangkapan oleh KPK ini, Fredrich menolak berkomenter.

"Ndak, ndak ada komentar," kata dia sembari masuk ke dalam gedung KPK.

Fredrich sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (12/1/2018).

Baca: Achmad Rudyansyah Juga Dicecar KPK Terkait Booking Ruang VIP Satu Lantai untuk Novanto

Baca: Dokter Bimanesh Masih Diperiksa Terkait Booking Rumah Sakit Sebelum Novanto Kecelakaan

Dia bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sedianya hendak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Namun, hanya Bimanesh yang memenuhi panggilan. Pada Jumat pukul 22.43 WIB tadi, KPK resmi menahan Bimanesh.

Pihak pengacara Fredrich sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan kepada KPK. Alasannya karena mereka sedang mengajukan sidang kode etik profesi atas Fredrich.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Bimanesh dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Baca: Subuh-Subuh Sudah di Bandara Mau ke Kanada, Fredrich Dicekal Imigrasi

Baca: Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setya Novanto Dicegah KPK ke Luar Negeri. Ini Sebabnya

Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.(kompas.com/Robertus Belarminus)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved