Pengakuan Kurir Narkoba, Barang Disembunyikan Dulu di Pulau Kecil, HP Hanya 1 Kali Pakai

Di OPL sudah ada yang nunggu. Nanti, sabu maupun ektasi baru dipindahkan dari kapal atau boat ke transportasi laut yang kita bawa.

tribun batam
Barang bukti penangkapan kapal berbendera Singapura MV Sunrise Glory yang membawa 1 ton sabu-sabu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Para bandar narkoba internasional sering menyelundupkan narkoba melalui wilayah Kepri.

Bahkan pulau-pulau kecil pun sekarang menjadi tempat transit sebelum didistribusikan.

"Sebelum dibawa ke Batam atau ke luar, sabu atau ekstasi dibawa dulu ke pulau-pulau kecil yang ada. Hal ini untuk mengetahui situasi apakah aman atau tidak jika didistribusikan," kata AM, salah satu kurir narkoba.

Baca: BREAKINGNEWS: TNI AL Ungkap Sabu 1 Ton di KM Sunrise, Panglima TNI ke Batam Cari Prajurit Ini!    

Baca: Reaksi Panglima TNI Hadi Tjahjanto Soal Tangkapan Sabu 1 Ton: Pelaku Harus Ditindak Tegas

Baca: MENGGIURKAN Memang, Sekali Bawa Sabu Diupah Rp 40 Juta. Beginilah Cara Sabirin Habiskan Uangnya

Baca: Dibantu Pacar, Tahanan Pomal Tanjungpinang Kabur, Dua Hari Sembunyi di Hutan Bakau Tanpa Makan

Baca: BREAKINGNEWS. Pagi Ini Kapolresta Barelang Ungkap Tangkapan Sabu dan Ekstasi di Jembatan I Barelang

Dia menceritakan, barang haram tersebut dijemput di tengah laut perbatasan atau di Off Port Limit (OPL).

"Di OPL sudah ada yang nunggu. Nanti, sabu maupun ektasi baru dipindahkan dari kapal atau boat ke transportasi laut yang kita bawa. Kemudian barang haram itu dibawa dulu ke pulau untuk disimpan sementara sebelum didistribusikan atau diberikan kepada orang yang memesannya," katanya, Senin (12/2/2018).

AM menceritakan, sebelum melakukan pekerjaan ilegal itu, dia lebih dulu membuat perjanjian kepada orang yang memesan tersebut.

Setelah upah disepakati, maka ditentukan hari untuk menjemputnya di OPL.

"Sebelum jemput, biasanya pemesan membayar dulu 5 persen atau 10 persen upah yang dijanjikan. Sisanya kemudian dibayarkan setelah barang haram itu berhasil dibawa dan diserahkan kepada pemesannya," ujarnya.

Upah yang diberikan sesuai dengan banyaknya narkoba yang dibawa dan sesuai dengan jenisnya.

Tidak itu saja, jika ketangkap aparat, maka perjanjiannya tidak boleh membongkar siapa yang menyuruh.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved