Pegawai PLN Ditangkap Tim Saber Pungli di Dekat Kantor Beserta Amplop Berisi Rp 15 Juta

Dari tangannya polisi mendapatkan barang bukti berupa amplop dari Ij kepada Indra yang berisi uang tunai sebesar Rp 15 juta.

Oknum petugas PLN Tanjungbalai Karimun diperiksa Unit III setelah tertangkap OTT pungli, Selasa (13/2/2018). 

Hingga Selasa Siang petugas belum melakukan penahanan terhadap Indra.

Indra disangkakan Pasal 8, Pasal 12 huruf e UU Tipidkor atau pasal 368 KUHP terkait Pemerasan.

"Belum ditahan karena belum 24 jam. Mungkin nanti sore kita tahan. Kita masih melakukan berita acara pengambilan keterangan. Sekarang kita akan tingkatkan berita acara pemeriksaan," terang Lulik.

Untuk saat ini belum ada laporan dari korban lain yang mengalami tindakan serupa.

Lulik mengimbau jika ada korban-korban yang lain maka diharapkan agar dapat melaporkannya segera ke polisi.

Sementara itu dari pantauan tribun di Mako Polres Karimun, usai ditindak, Indra digiring oleh anggota tim saber pungli turun dari mobil dan diangkut ke ruang penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.

Terlihat beberapa orang dari Kantor PLN Rayon Tanjungbalai Karimun datang setelah Indra dibawa tim saber. Namun sayangnya orang-orang tersebut mengelak melihat wartawan yang menunggu.

Indra yang menggunakan baju putih ditempatkan di Ruang Riksa Unit III Dipidkor Satreskrim. Sementara pegawai PLN lain berada di ruangan lain.

Hingga Selasa sore, Kepala PLN Rayon Tanjungbalai Karimun Crisman tidak dapat dijumpai ataupun dihubungi melalui ponselnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved