Pegawai PLN Ditangkap Tim Saber Pungli di Dekat Kantor Beserta Amplop Berisi Rp 15 Juta

Dari tangannya polisi mendapatkan barang bukti berupa amplop dari Ij kepada Indra yang berisi uang tunai sebesar Rp 15 juta.

Oknum petugas PLN Tanjungbalai Karimun diperiksa Unit III setelah tertangkap OTT pungli, Selasa (13/2/2018). 

Laporan Tribun Batam, Elhadif Putra, Karimun

BATAM.TRIBUNNEWS.id, KARIMUN - Kepala Pokja Unit Tindak Tim Saber Pungli Kabupaten Karimun, yang juga Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara menyebutkan, Cht alias Indra diduga kuat telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pelanggan PLN.

Indra ditindak Tim Saber di depan kantor PLN Rayon Tanjungbalai Karimun, di jalan Pertambangan, Sei Ayam, Kecamatan Tebing.

Dari tangannya polisi mendapatkan barang bukti berupa amplop dari Ij kepada Indra yang berisi uang tunai sebesar Rp 15 juta.

Baca: BREAKINGNEWS: Tim Saber Pungli Karimun Operasi Tangkap Tangan Pegawai PLN Tanjungbalai!

Baca: OTT Pungli PLN Karimun. Modusnya, Disuruh Pakai Meteran Bekas, Malah Didenda Rp 32 Juta

Baca: Kabar OTT Pungli Hebohkan Kantor Camat Bintan Timur! Benarkah Ada Penangkapan?

"Sudah dilakukan penindakan terhadap Indra, oknum pegawai PLN pada Senin, tanggal 12 Februari 2018. Dia ditangkap di depan kantor PLN Rayon Tanjungbalai Karimun," kata Lulik.

Dari hasil pemeriksaan sementara Tim Saber Pungli Karimun, Indra meminta uang sejumlah Rp 15 juta dengan alasan denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Kecamatan Buru beberapa hari lalu.

Bahkan sebelumnya pelanggan PLN yang diketahui berinisial Ij tersebut dimintai uang sebesar Rp 32 juta.

Sejak diamankan hingga Selasa siang, Indra belum dapat menunjukan peruntukan denda sebesar Rp 15 juta yang Ia minta tersebut.

Bahkan Indra juga belum bisa menunjukan berapa besaran denda resmi P2TL yang harus dibayarkan.

"Indra belum dapat menunjukkan berapa denda yang seharusnya dibayarkan korban. Ini ada indikasi pungutan liar," ujar Lulik.

Diterangkan Lulik, Ij didatangi oleh pihak PLN beberapa waktu lalu ke rumahnya di Kecamatan Buru karena memasang meteran listrik atas nama orang lain.

Petugas telah memeriksa beberapa saksi dari pihak PLN serta alat bukti berupa dokumen-dokumen terkait P2TL.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved