Kasus Polisi Narkoba Polres Bintan! 5 Kali Tertunda, Jaksa Tuntut Terdakwa 8-11 Tahun Penjara!
Jaksa menuntut tujuh terdakwa hukuman penjara bervariasi 8-11 tahun. Inilah alasan yang memberatkan terdakwa menurut jaksa
TRIBUNBATAM.ID, TANJUNGPINANG-Setelah sempat ditunda lima kali, akhirnya sidang tuntutan kasus keterlibatan polisi jual sabu, dengan terdakwa tujuh anggota Satnarkoba Polres Bintan dilaksanakan, Selasa (6/3/2018).
Jaksa menuntut keempatnya hukuman penjara bervariasi 8-11 tahun. AKP Dasta Analis dituntut paling tinggi di antara terdakwa lain yang merupakan anggotanya dalam tugas di kepolisian.
Baca: Sidang Polisi Narkoba Polres Bintan, Majelis Hakim Mulai Tak Sabar dengan Jaksa Kejari Pinang!
Baca: Kasus Polisi Narkoba Polres Bintan! Sidang Tuntutan Kembali Ditunda! Majelis Hakim Pasrah!
Baca: Kasus Polisi Narkoba Polres Bintan! Hakim Tunda Sidang Tuntutan Kelima Kalinya! Ini Dalih Jaksa!
Baca: Nekat Keroyok Pilot TNI AU! Preman-preman Ini Jatuh Pingsan Ketakutan Dihajar Jet Tempur F-16!
"Melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yaitu berupa Sabu sabu seberat kurang lebih 0,5 kilogram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri Irisa Najeda membacakan tuntutan, Selasa (6/3/2018).
Terdakwa Dasta Analis dituntut kurungan penjara selama 11 tahun. Selain itu juga dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar. Tak hanya itu juga sebagai pengganti denda jika tak sanggup membayar maka akan diganti kurungan penjara selama satu tahun penjara.
Mendengar tuntutan tersebut, ketua Majelis Hakim Asep Sopian Sauri didampingi Santonius Tambunan Monalisa Siagian meminta kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan
Terdakwa kemudian menggunakan haknya pada persidangan minggu depan dengan agenda nota pembelaan atau Pledoi.
Baca: Pernikahannya Sempat Menghebohkan Medsos! Penampakan Slamet dan Nenek Rohaya Bikin Kaget!
Baca: Mengejutkan! Inilah Ciri dan Tipe Wanita Paling Doyan Selingkuh!
Baca: Tertangkap! Inilah 4 Fakta Menghebohkan Napi Lapas Pinang Kabur! Nomor 2 dan 4 Paling Mengejutkan!
Baca: Heboh! 8 Tahun Jadi Anggota DPR RI, Terungkap Segini Kekayaan Primus Yustisio!
Sementara itu, tiga terdakwa polisi lainya juga dibacakan tuntutan secara bergantian. Di antaranya terdakwa Indra Wijaya, Tomi Adriadi Silitonga dan Joko Arifonto yang merupakan mantan anggota Dasta Analis di Satnarkoba Polres Bintan.
"Menyatakan terdakwa Indra Wijaya dengan kurungan penjara 9 tahun dendan 1 miliar subsider 1 tahun penjara," kata Irisa Najeda.
Dua terdakwa lainya Tomi Adriadi Silitonga dan Joko Arifonto dituntut sama dengan kurungan penjara 8 tahun. Selain itu keduanya juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan juga subsider selama 1 tahun penjara. Empat orang terdakwa ini pun sepakat untuk mengajukan pledoi pada persidangan (13/3/2018) pekan depan.
Beberapa hal memberatkan terdakwa di antaranya terdakwa merupakan anggota Polisi yang semestinya memerangi narkoba bukan menyalahgunakanya.
Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan meresahkan masyarakat.
Beberapa barang bukti diantaranya ponsel dimusnahkan, kemudian mobil milik terdakwa yang diketahui digunakan untuk membawa sabu dan barang bukti sabu diserahkan untuk dimusnahkan. Sementara uang hasil penjualan disita untuk negara.
Sidang 5 Anggota Polisi Polres Bintan dilanjutkan dengan sidang 2 Anggota Polisi dan satu warga sipil. Dintaranya dua angota Polisi Dwi Suryanto dan Abdul Kadir. Sementara satu terdakwa warga sipil Dwi Suryanto juga disidangkan secara bergantian.
Dalam persidangan tersebut, Abdul Kadir dan Kurniawan Tambunan dituntut kurungan penjara 8 tahun dengan denda 1 miliar dan subsider selama 1 tahun. Begitu juga Dwi Suryanto. Ia dituntut sama dengan dua Polisi tersebut.
Sebelumnya, 5 Anggota Polisi Polres Bintan Dasta Analis, Tomi Adriadi Silitonga, Indra Wijaya, Joko Arifonto dan Kurniawan Tambunan. Adapun seorang warga sipil Dwi Suryanto yang ikut diamankan. Mereka adalah pelaku peredaran Narkoba yang menjual sabu hasil tangkapanya sebanyak 400 gram lebih. (*)