Kepala BP Bintan Tepergok di Reskrim Polsek Bintan Timur! Benarkah Soal Heboh Mikol?
Kepala BP Bintan mendadak ke Polsek Bintan Timur. Benarkah terkait heboh penangkapan mikol belakangan di Bintan?
TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN BUYU-Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bebas Bintan terlihat tersenyum saat keluar dari ruang Unit Pemeriksaan Penyidik Reskrim Polsek Bintan Timur, Selasa (20/3/2018) siang sekitar pukul 15.00 WIB.
Mohammad Saleh Umar mendadak terlihat di Polsek Bintan Timur sekitar pukul 14.00 WIB. Ia datang bertiga bersama dua orang anggota BP Bintan. Kehadiran dia ke unit Pemeriksaan Penyidik Reksrim Polsek Bintan Timur menimbulkan tanda tanya.
Baca: Satpol PP Pemprov Razia PNS di Tanjungpinang-Bintan, Pergoki Kepala Dinas Ngopi di Luar Kantor!
Baca: Berawal Jualan Gelang Online, Siswi SMKN 1 Tanjungpinang Setahun Omzet Rp 314 Juta!
Baca: Terungkap! Inilah 3 Ramuan Alami Penurun Asam Urat! Nomor 1 Paling Mengejutkan!
Kepada Tribunbintan.com yang menjumpainya usai keluar ruang Unit Riksa Penyidik Reskrim, Saleh hanya berkata singkat sambil berjalan menghampiri mobilnya.
"Ya sekadar memberikan keterangan, kita kan warga negara yang baik, kalau ada permintaan semisal keterangan boleh saja kan intinya tidak ada yang spesifik, mungkin lebih elok tanya saja langsung Kapolsek," kata Saleh.
Tak dijelaskan dia keterangan apa, dan dalam hal apa. Saleh cepat cepat masuk ke mobil dan meninggalkan kantor Mapolsek sembari melambaikan tangan tanda pamit.
Seorang penyidik yang sempat bertemu Saleh di unit Riksa hampir satu jam tak bersedia bicara soal kehadiran kepala BP Bintan tersebut.
Baca: Malas Dengan Grup yang Berisik! Begini Cara Keluar dari Grup Whatsapp Tanpa Ketahuan!
Baca: Kasus Miras Tangkapan Kodim, Disperindag Bintan Sudah Tetapkan Tersangka!
Baca: Heboh Kontainer Miras di Pelabuhan Kijang! Polisi Periksa Bos Klub Malam Tanjungpinang!
Informasi dihimpun, Saleh diminta keterangan terkait minuman beralkohol alias mikol terutama mengenai kuotanya di Bintan.
Kanit Reksrim Polsek Bintim Ipda Anjar Rahmat Putra mengatakan, dalam hal permintaan keterangan, siapa saja boleh diminta.
"Cuma permintaan keterangan saja. Mengenai apa dan apa, itu kan sudah ranah penyidikan,"kata Anjar.
Ditambahkan dia, tidak harus kehadiran seseorang terutama pejabat di kantor polisi apalagi di reskrim selalu berkonotasi negatif.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kontainer-bintan_20180308_172846.jpg)