Polda Kepri Musnahkan 5 Kilo Sabu, Ditangkap di Pelabuhan Batam Centre dan Bandara
Sebanyak 5.384 gram barang bukti narkotika jenis sabu dari tiga kasus dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri
Petugas BC mengamankan A bin SJ karena curiga terhadap barang bawaannya berupa dua kardus masing-masing bertuliskan Kopi Bubuk Sidikalang dan Kek Pisang Villa saat melewati mesin X-Ray.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kardus kopi ditemukan dua bungkusan teh cina bertuliskan GUANYINWANG, berisi Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di antara beberapa bungkus makanan ringan serta beberapa bungkus kopi bubuk.
Sedangkan di dalam kardus kek pisang ditemukan tiga bungkusan teh cina yang sama berisi narkotika jenis sabu yang juga disembunyikan di antara beberapa bungkus makanan ringan.
Tersangka mengaku narkotika tersebut diterima dari seseorang berinisial F (DPO) di Batam.
"Tersanga disuruh membawa ke Makassar dengan janji upah menjanjikan Rp 35 juta," ujarnya.
Yani menambahkan, kepada masing-masing pelaku melangga pasal Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, "Atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun," katanya.