Jalani Pidana Penjara, Setya Novanto Akan Segera Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
KPK akan melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin
Sebelumnya, KPK pada Rabu (2/5/2018) juga telah mengeksekusi dua terpidana lainnya, yaitu dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto ke Lapas Sukamiskin.
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.(*)
