Anggota DPR RI Ditangkap KPK

Kronologi Anggota DPR Amin Santono Ditangkap KPK. Bermula dari Pertemuan di Restoran Bandara

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah Amin Santono, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat

Editor: Mairi Nandarson
Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado
KPK menggelar jumpa pers terkait operasi tangkap tangan anggota Komisi IX DPR RI Amin Santono di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/52018). 

Baca: Suami Sudah Meninggal, Mata Tak Melihat. Makan Tanpa Lauk. Wanita Ini Bikin Kapolsek Ini Sedih

Baca: Berinteraksi dengan Lingkungan, FMM Ajak Anak dengan Gangguan Pendengaran Wisata ke Nuvasa Bay

Ketika itulah penyidik menghentikan mobilnya kemudian meringkusnya.

Tim penyidik menemukan uang senilai Rp 400 juta yang dibungkus dalam dua amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam tas jinjing bermotif kotak-kotak.

Pada waktu yang sama, tim penyidik pun meringkus orang-orang yang sebelumnya hadir dalam pertemuan di restoran yang sudah berpencar.

Termasuk Yaya Purnomo yang ditangkap di kediamannya di daerah Bekasi.

"Selain uang tunai Rp 400 juta, tim juga mengamankan bukti transfer sebesar Rp 100 juta kepada Eka Kamaludin dan dokumen proposal," ujar Agus.

Artinya, penyidik menemukan ada uang sebesar Rp 500 juta dari Ahmad kepada Amin dan Eka.

Commitment fee Penyidik menduga uang itu adalah bagian dari 7 persen commitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Proyek itu senilai Rp 25 miliar.

Agus menjelaskan, sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Ahmad diduga berperan sebagai pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.

Setelah nyaris melaksanakan pemeriksaan selama 1x24 jam yang berujung pada gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Amin bersama-sama Eka Kamaludin dan Yaya Purnomo soal usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun 2018.

Sebagai penerima, Amin, Eka dan Yaya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, sebagai pemberi, Ahmad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, keempat tersangka masih berada di ruang penyidik KPK.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kronologi Penangkapan Anggota DPR Amin Santono oleh KPK"
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved