Sabtu, 11 April 2026

Benarkah 1 TKA akan Ciptakan 100 Lapangan Kerja Lokal? Ini Fakta dan Datanya

Menurut Wapres, satu tenaga kerja asing akan menciptakan 100 lapangan kerja lokal selain juga meningkatkan ekspor dalam negeri.

kompas.com/Ramdhan Triyadi Bempah
Para tenaga kerja asing asal China diamankan di Kantor Imigrasi Bogor karena diduga melanggar izin kerja, Kamis (29/12/2016). 

TRIBUNBATAM.id- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing yang oleh pemerintah disebut sebagai upaya mempermudah masuknya investasi asing dan melindungi tenaga kerja Indonesia.

Namun, oleh beberapa pihak justru dianggap sebagai peluang membanjirnya tenaga kerja asing di Indonesia yang mengancam lapangan pekerjaan dalam negeri.

Mana yang benar?

Dikutip dari BBC Indonesia, di tengah masih ramainya perdebatan soal Perpres tenaga kerja asing tersebut, Perdana Menteri Cina, Li Keqiang, menginstruksikan seluruh perusahaan negaranya yang beroperasi di Indonesia untuk menyerap tenaga kerja lokal.

Li menyampaikan itu usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Gedung Induk Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).

Baca: PM Cina Bilang, Negaranya Siap Terima Produk Impor Indonesia terutama Dua Komoditas Halal Ini

Baca: Sindikat Pernikahan: Pria-Pria Cina Bayar Wanita Lokal untuk Dinikahi lalu Cerai demi Status Ini

Li mengatakan, korporasi dari negaranya harus memperluas lapangan pekerjaan bagi warga lokal, bukan membawa pekerja dari luar negeri, termasuk Cina.

"Kami akan menekankan, perusahaan Cina harus menggunakan sebagian besar tenaga kerja Indonesia, baru mendapatkan keuntungan," kata Li, sebagaimana dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Abraham Utama.

Namun dalam sesi jumpa pers yang sama, Jokowi tidak membicarakan isu tenaga kerja Cina.

"Kita yang serang Cina"

Isu soal "membanjirnya" tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia bukan untuk pertama kalinya terjadi.

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Perdana Menteri Cina Li Keqiang melambaikan tangan di area beranda Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5/2018). Selama kunjungannya di Indonesia, PM Li rencananya melakukan sejumlah agenda, antara lain pertemuan bilateral dengan Jokowi, mengunjungi Sekretariat ASEAN, dan menghadiri KTT Bisnis Indonesia-China.
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Perdana Menteri Cina Li Keqiang melambaikan tangan di area beranda Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5/2018). Selama kunjungannya di Indonesia, PM Li rencananya melakukan sejumlah agenda, antara lain pertemuan bilateral dengan Jokowi, mengunjungi Sekretariat ASEAN, dan menghadiri KTT Bisnis Indonesia-China. (AFP PHOTO/POOL/MAST IRHAM)

Polemik mengenai jumlah tenaga kerja asing, terutama asal Cina, sudah pernah mencuat pada 2016, dengan beredarnya pesan di media sosial bahwa jumlah mereka mencapai 10 juta orang, yang kemudian dibantah oleh pejabat Kemenaker.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia mencapai 85.974 orang, sementara jumlah tenaga kerja asing asal Cina mencapai 24.804 orang.

Angka ini memang jauh dari jutaan yang disebut ramai di media sosial, namun jumlah tenaga kerja asing asal Cina tersebut rata-rata terus meningkat sejak 2007, yang saat itu baru 4.301 orang.

Cina memang menjadi negara pengirim tenaga kerja asing terbanyak di Indonesia, disusul Jepang (13.540), Korea Selatan (9.521), India (6.237), dan Malaysia (4.603).

Dari posisi atau jabatan, data Kemenakertrans menunjukkan bahwa sebagian besar tenaga kerja asing berada di jabatan profesional (23.869), manajer (20.099), direksi (15.596), konsultan (12.779), dan teknisi (9.144)

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved