Sabtu, 25 April 2026

Benarkah 1 TKA akan Ciptakan 100 Lapangan Kerja Lokal? Ini Fakta dan Datanya

Menurut Wapres, satu tenaga kerja asing akan menciptakan 100 lapangan kerja lokal selain juga meningkatkan ekspor dalam negeri.

kompas.com/Ramdhan Triyadi Bempah
Para tenaga kerja asing asal China diamankan di Kantor Imigrasi Bogor karena diduga melanggar izin kerja, Kamis (29/12/2016). 

Jika dibandingkan, jumlah 85.000 lebih tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia memang meningkat, karena pada 2016 jumlah tenaga kerja asing sebanyak 80.375 orang dan pada 2015 sebanyak 77.149 orang.

Jumlah tersebut -menurut Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri- masih proporsional jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 263 juta jiwa.

"Di Hong Kong saja jumlah TKI hampir 160.000. Sementara, jumlah TKA (tenaga kerja asing) Cina di sini sampai akhir 2017, sekitar 24.000-an. Jadi, kalau saya bilang bukan Cina yang serang kita, tapi kita yang serang Cina," kata Hanif.

Sementara, menurut peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, imbauan yang disampaikan oleh PM Li Keqiang tidak cukup untuk membendung arus pekerja asing.

"Kalau perlu ada kesepakatan bersama dengan pemerintah Indonesia, misalnya kuota maksimum tenaga kerja asing asal Cina 2 persen dari total tenaga kerja," ujar Bhima, Senin (7/5).

Klaim 'kemudahan' Perpres Tenaga Kerja Asing

Sejak keluarnya Perpres Nomor 20 tentang Tenaga Kerja Asing pada akhir Maret lalu, Pemerintah mengklaim bahwa aturan tersebut memberikan kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan agar mengundang investasi asing.

Di Istana Bogor pada pertengahan April lalu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa Perpres itu adalah untuk mempermudah administrasi yang berkaitan dengan tenaga kerja asing level manajer ke atas.

Selama ini, tambahnya, proses mereka dalam memperpanjang izin kerja "terlalu berbelit-belit", dan bukan untuk mendatangkan tenaga kerja asing ke Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa tenaga kerja asing ahli sudah "sejak dahulu" datang bersama para pemodal.

"Semakin banyak investor atau pemodal yang berinvestasi di Indonesia maka semakin banyak pula lapangan kerja baru yang bisa dibuka oleh mereka. Melalui perpres tersebut, pemerintah ingin menerapkan kemudahan pemberian visa bagi tenaga ahli asing guna proses transfer pengetahuan dan teknologi bagi tenaga kerja lokal," kata Airlangga.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri juga mengatakan bahwa Perpres 20/2018 tidak akan menjadi aturan untuk masuknya TKA tanpa kemampuan alias buruh kasar, dan bahwa keputusan Presiden Jokowi menerbitkan perpres untuk menyederhanakan perizinan di Indonesia yang berbelit-belit sehingga kerap memakan biaya tinggi dan menimbulkan pungutan liar (pungli).

Namun, argumentasi tersebut tidak dapat diterima Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Kepada para wartawan di kompleks parlemen, Fahri menyatakan banyak warga Indonesia yang belum mendapatkan pekerjaan menjadi cemburu akibat pemerintah mendatangkan pekerja asing.

Dia mengaku sedang menyusun naskah usulan Hak Angket DPR tentang Perpres Tenaga Kerja Asing.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved