Pilkada Tanjungpinang 2018
Ombudsman Kepri Tengahi Polemik Rahma dan PDIP Perjuangan Tanjungpinang! Begini Sarannya!
Ombudsman Kepri akhirnya turun tangan menengahi polemik surat pengunduran diri seorang kontestan Pilwako Pinang dengan parpol lamanya! Ini detailnya!
Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG-Tensi politik menjelang Pilwako Tanjungpinang sedikit meningkat beberapa waktu belakangan ini.
Pemicunya seputar polemik surat pengunduran diri Rahma, calon wakil wali kota Tanjungpinang yang berpasangan dengan H Syahrul calon wali kotanya, sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.
Baca: Mbak Tutut Mantu, Kehadiran Mayangsari Hebohkan Pesta Pernikahan Cucu Soeharto!
Baca: Heboh! Inilah Desa Huaxi, Desa Terkaya di China Dimana Setiap Penduduk Punya Rp1,96 miliar di Bank!
Baca: Setelah Puluhan Tahun, Indro Ungkap Konflik Terbesar di Warkop DKI! Mengejutkan Kisahnya!
Baca: Terungkap! Inilah 8 Trik Beli Tiket Pesawat Bocoran Orang Dalam! Nomor 2 Paling Mengejutkan!
Rahma yang dahulu maju sebagai kader PDI Perjuangan belum mendapatkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.
Praktis langkah Syahrul dan Rahma berhadapan Lis Darmansyah dan Maya Suryanti, pasangan calon usungan koalisi PDI Perjuangan, menuju Pilwako Tanjungpinang sempat tersendat.
Ombudsman Perwakilan Kepri coba mengurai polemik tersebut, Selasa (8/5/2018) siang setelah menerima laporan Rahma.
Bertempat di Lantai 3 Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak Tanjungpinang, Ombudsman menggelar rapat dengan berbagai elemen menyikapi laporan Rahma yang menilai proses pengunduran dirinya berlarut-larut.
Sekdaprov Kepri, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Ketua KPUD Tanjungpinang, Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang dan Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang diundang dalam rapat tersebut.
Rahma didampingi suami sekaligus kuasa hukumnya Agung Wira Darma hadir juga pada kesempatan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Achmad Irham Syatria mengatakan proses awal pengunduran diri Rahma
bermula dari persetujuan partai politik yang dianutinya. Namun, ada surat edaran (SE) Mendagri nomor 161/329/SJ tertanggal 24 Januari 2013.
SE itu membahas tentang peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010. Dalam PP tersebut dijelaskan juga tentang mekanisme pengunduran diri seorang anggota legislatif.
"Kami hendak menyampaikan bahwa ada surat edaran Mendagri terkait itu. Kami cuma tegaskan saja. Kami berharap ke depan, proses tetap dilaksanakan dan kami tetap memantau," ungkap Achmad kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (8/5) siang.
Achmad memantau, mekanisme pengunduran diri Rahma sudah sesuai Peraturan KPU (PKPU). Berdasarkan peraturan tersebut, KPU Tanjungpinang mewajibkan Rahma memasukkan surat pengunduran dirinya dari PDI Perjuangan paling lama 30 hari.
Namun, Ombudsman berupaya untuk menghindari masalah baru terkait PKPU tersebut.
Ombudsman hadir untuk menjelaskan bahwa ada dasar peraturan perundang-undangan yang menyatakan kewajiban partai politik berikan surat persetujuan.