Pilkada Tanjungpinang 2018
Ombudsman Kepri Tengahi Polemik Rahma dan PDIP Perjuangan Tanjungpinang! Begini Sarannya!
Ombudsman Kepri akhirnya turun tangan menengahi polemik surat pengunduran diri seorang kontestan Pilwako Pinang dengan parpol lamanya! Ini detailnya!
Penulis: Thom Limahekin |
"Di situ dijelaskan, pimpinan DPRD harus menyurati dulu partai politik. Jadi kalau partai politik tidak mengeluarkan surat persetujuan maka proses pengunduran diri Rahma tetap dapat dilanjutkan," ungkap Achmad.
Menurut Achmad, pertemuan dengan beberapa elemen ini bertujuan untuk menyamakan persepsi supaya jangan sampai berbeda pandangan.
Ombudsman berharap, ketua DPRD Kota Tanjungpinang segera menanggapi hasil pertemuan yang mengacu pada SE Mendagri dengan menyurati DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang.
"Kami melihat tanggapan DPRD Kota Tanjungpinang terhadap proses itu. Kita berharap prosesnya jangan terhenti dan lebih cepat, sebelum masa 30 hari penetapan," ungkap Achmad.
Ombudsman tetap memantau dan mengawal proses pengunduran diri Rahma ini. Achmad menilai, proses pengunduran diri Rahma sudah sesuai PKPU.
Ketika dia sudah menjadi calon maka dia sudah dianggap berhenti. Namun, administrasi pengunduran dirinya inilah yang mesti dikawal oleh Ombudsman.
"Kami masih melihat proses administrasi sejauh mana. Kalau ada kendala kami bisa menilai, misalnya terjadi maladministrasi atau bukan," ujar Achmad.
Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri ini menegaskan, proses pengunduran diri Rahma yang sudah berproses selama ini harus dimulai dari awal.
Mekanisme dimulai dari Ketua DPRD Kota Tanjungpinang menyurati DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang mengenai pengunduran diri Rahma sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.
DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang diharapkan membalas surat ketua DPRD Tanjungpinang kepada Gubernur Kepri melalui Wali Kota Tanjungpinang.
Mekanisme terakhir berada pada tanda tangan Gubernur Kepri terhadap pengunduran diri Rahma.(*)